Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Demo di KPK RI dan Kejakgung RI, Massa Desak KPK Supervisi Kasus Jembatan Cirauci ll dan Minta Komjak RI Untuk Periksa Jaksa yang Terlibat

290
×

Demo di KPK RI dan Kejakgung RI, Massa Desak KPK Supervisi Kasus Jembatan Cirauci ll dan Minta Komjak RI Untuk Periksa Jaksa yang Terlibat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Aksi unjuk rasa puluhan Pemuda dan mahasiswa yang manamai dirinya Koalisi Aktivis Perangi Korupsi Sultra – Jakarta di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsu Republik Indonesia (KPK RI), Jln. Kuningan Persada No. Kav IV, Rt 1 Rw 6, Guntur, Kecamatan Setia Budi Kota Jakarta Selatan pada Jumat (31/5/2024) siang.

 

Iklan 300x600

Permintaan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Perangi Korupsi Sultra – Jakarta, jelas sesuai peraturan dan ketentuan berlaku sebagaimana bunyi Pasal 10 ayat 2 UU 19/2019 terkait Teknis pelaksanaan supervisi KPK RI, salah satu tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi RI seperti yang tercantum dalam pasal 6 huruf ‘d’ “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap Instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan tindak pidana korupsi” Demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Jalasenastri Lanal Sabang Laksanakan Panen Kebun Hidroponik

 

Lebih dipertegas dalam salinan Perpres Nomor 102/2020 dijelaskan bahwa KPK memiiki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Urai Aktivis Muda Sultra

 

Ismail mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk segera melakukan Supervisi terkait kasus yang tengah di tangani oleh Kejati Sultra yang sampai saat ini belum memiliki status hukum dan segera menetapkan mantan Pejabat Bupati Bombana Inisial BRN sebagai tersangka.

 

Lebih lanjut Ismail, menerangkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (SPH) yang di tandatangani oleh Asisten Tindak Pidana khusus atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan memerintahkan 6 oknum Jaksa untuk segera melakukan Penahan terhadap saudara Burhanuddin tertanggal 13 Oktober 2023 namun sampai hari ini belum dilakukan penahanan, anehkan?. Keluh Direktur Eksekutif GPI Sultra.

Baca Juga :  Wadan Lantamal XII Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat

 

Selain itu, Ismail Juga mendesak kepada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa 6 Oknum Jaksa yang telah menerima surat perintah penahanan (SPH) terkait penahanan saudara Burhanuddin yang di keluarkan oleh Kejati Sultra.

 

“Secara kelembagaan kami Mendesak Pimpinan Kejaksaan Agung RI Cq. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa 6 Oknum Jaksa yang telah merima Surat Perintah Penahanan (SPH) yang di keluarkan Kejati Sultra melalui Asisten Tindak Pidana khusus tanggal 13 Oktober 2023″ Ungkap Sekretaris DPD LAKI Sultra.

Baca Juga :  Hormati Jasa Pahlawan, Lantamal I Laksanakan Ziarah Sambut Hari Dharma Samudera

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!