Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Demo di Kejagung RI, KOMPIH Desak Penetapan Tersangka Bos Tambang Emas PT. AABI, PT. PLN dan PT. PLM.

115
×

Demo di Kejagung RI, KOMPIH Desak Penetapan Tersangka Bos Tambang Emas PT. AABI, PT. PLN dan PT. PLM.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Koalisi Masyarakat Peduli Hukum (KOMPIH) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Kamis, 30/10/25 terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pertambangan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Panca Logam Makmur (PLM).

Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi tersebut, Egit Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung pengungkapan kasus korupsi pertambangan PT. AABI, PT. PLN dan PT. PLM yang sedang di tangani oleh Kejagung RI.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Gonggong Festival Tahun 2025 dan Peresmian Kedai Oleh Oleh "Merindu Tak Ade Masalah" Oleh Wakil Menteri Pariwisata RI

Tidak hanya itu, Egit juga meminta agar bos ketiga perusahaan tambang emas di Kabupaten Bombana tersebut segera di tetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini mesti segera di tuntaskan, kami harap agar Jampidsus Kejagung RI segera menetapkan ketiga bos perusahaan tambang emas di Bombana yakni PT. AABI, PT. PLN dan PT. PLM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan”. Ucapnya kepada media ini, Kamis, (30/10/25).

Ditempat yang sama, Hendro Nilopo selaku penanggung jawab aksi membeberkan bahwa ketiga perusahaan diduga telah melanggar berbagai aturan hukum yang berdampak pada terjadinya kerugian terhadap keuangan negara.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas TNI-POLRI, Lanal Simeulue Berikan Kejutan dan Ucapan HUT Bhayangkara Ke-77 Kepada Polres Serentak Di 4 Kabupaten

“Ada beberapa poin yang kami sampaikan, diantaranya terkait penambangan tanpa RKAB, Pengrusakan Kawasan Hutan tanpa izin dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pertambangan dan bukaan kawasan hutan secara ilegal”. Jelasnya

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar penanganan kasus korupsi pertambangan emas oleh PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), PT. Pabca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana segera di tuntaskan.

“Tadi sudah di sampaika oleh Koorlap kami, bahwa harapan kami agar ketiga bos tambang emas ini segera di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka”. Tegasnya

Baca Juga :  Restu Internal hingga Eksternal, Peluang Dr Kun Wardana Pimpin IPJI Terbuka Lebar

Pihaknya menyampaikan, akan kembali melakukan aksi lanjutan sebagai upaya pressure ata pengungkapan kasus tersebut.

“Insyaa Allah, hari Rabu depan kami akan kembali melakukan pressure”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!