Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Demo di ESDM dan Kantor Ifishdeco, HP21N Serukan Pencabutan RKAB dan IUP PT. Ifishdeco

130
×

Demo di ESDM dan Kantor Ifishdeco, HP21N Serukan Pencabutan RKAB dan IUP PT. Ifishdeco

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta | Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat PT. Ifishdeco dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Senin (25/8/2025).

 

Iklan 300x600

Dalam aksinya, massa mendesak agar PT. Ifisdheco segera angkat kaki dari Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), karena dianggap membawa dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa kehadiran PT. Ifisdheco di Konawe Selatan hanya akan menghadirkan bencana besar. Menurutnya, perusahaan tersebut menjalankan praktik pertambangan yang tidak pro terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

 

“Modus pembangunan smelter yang digembar-gemborkan PT. Ifishdeco hanyalah kedok semata. Faktanya, mereka sibuk menambang dan mengeruk ore nikel dalam jumlah besar dari Bumi Anoa, bukan membangun fasilitas pemurnian sebagaimana yang dijanjikan,” tegas Arnol dalam orasinya.

Baca Juga :  Cantik Event Organizer Adakan Event Akhir Tahun 2022 Jakarta Wedding Festival dan Babby Mama & Toys Festival

 

HP21N menduga PT. Ifisdheco melakukan berbagai pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangannya, di antaranya:

 

– Penambangan di luar konsesi IUP, termasuk di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

– Pelanggaran sejumlah regulasi, yakni UU Minerba No. 3 Tahun 2020, UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009.

– Mengabaikan kewajiban CSR dan kemitraan lokal, sehingga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang.

Baca Juga :  PT. TANI PRIMA MAKMUR (TPM) DI TANTANG MENUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN AMDAL MAUPUN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

– Mengabaikan prinsip tata kelola pertambangan berkelanjutan (Good Mining Practice) dengan tidak melibatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan maupun distribusi manfaat.

 

Arnol juga menambahkan bahwa praktik pertambangan yang dijalankan PT. Ifisdheco berpotensi merusak lingkungan secara masif, menurunkan kualitas hidup masyarakat, dan memperparah konflik sosial di Konawe Selatan.

 

Atas dasar itu, HP21N mendesak Kementerian ESDM RI untuk segera mencabut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Ifisdheco. Mereka menilai pencabutan izin tersebut adalah langkah tegas negara untuk melindungi masyarakat Konawe Selatan dari kerugian ekologis maupun sosial.

 

“Kami tidak ingin Sulawesi Tenggara hanya menjadi ladang eksploitasi yang menguntungkan segelintir pihak. Negara harus hadir, RKAB dan IUP PT. Ifisdheco harus segera dicabut!” tutup Arnol.

Baca Juga :  Melalui Outing Boska Logistik dan Boska Transportama Menguatkan Kekompakan di Renjana Beach House Resort

 

Aksi HP21N diakhiri dengan penegasan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan aksi lanjutan apabila pemerintah pusat tidak segera mengambil langkah tegas.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!