Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Demo di Disnakertras Sultra, JPIP Beberkan Kebobrokan PT. RPM Yang Diduga Milik Kades Morosi

103
×

Demo di Disnakertras Sultra, JPIP Beberkan Kebobrokan PT. RPM Yang Diduga Milik Kades Morosi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggata. Selasa (3/6/2025)

Kedatangan mereka guna mengadukan PT. Rapika Putra Mandiri (RPM) selaku perusahaan outsorcing di PT. Obsidian Stailess Stell (OSS) atas dugaan pelanggara UU Ketenagakerjaan dan UU BPJS.

Iklan 300x600

Koordinator Presidium JPIP, Habrianto mengungkapkan, bahwa PT. RPM tidak menaati pedoman Ketenagakerjaan dan UU BPJS.

Pasalnya, hampir seluruh karyawan yang di pekerjakan oleh PT. RPM tidak mendapatkan hak mereka berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Padahal kata dia, Jamsostek merupakan hal yang wajib di peroleh oleh buruh atau pekerja dan keluarganya.

Sementara kata Habri, hal itu telah tertuang dalam Pasal 99 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “setiap pekerja/buruh dan keluarganya wajib memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

“Ini merupakan sebuah pembangkangan terhadap aturan yang dilakukan oleh PT. RPM, sehingga Disnakertrans harus turun tangan memberi sanksi tegas kepada PT. RPM”. Ucap aktivis nasional itu

Baca Juga :  Saya merasa tidak menjual lahan tersebut begini krologisnya

Bukan hanya itu. Lanjutnya, PT. RPM juga tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Sehingga hal itu juga dinilai melanggar Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang berbunyi “pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS”.

“Dari hasil investigasi kami, memang PT. RPM ini tidak pernah mematuhi aturan dalam hal ketenagakerjaan meskipun itu perintah undang-undang”. Ungkapnya

Lebih lanjut, Habri membeberkan, bahwa PT. RPM yang disinyalir merupakan perusahaan milik Kepala Desa (Kades) Morosi tersebut tidak menerapkan sistem kontrak kepada para buruh/pekerja melainkan yang di tetapkan adalah sistem retase.

“Ini yang paling rawan, dengan sistem retase ini para butuh atau pekerja harus kejar setoran setiap harinya. Dan kalau terjadi apa-apa, mereka harus menanggung sendiri akibatnya karena mereka tidak di bekali asuransi atau BPJS”. Terangnya

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Dinas Ketenagerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera turun melakukan sidak dan memberi sanksi tegas kepada PT. Rapika Putra Mandiri (RPM). Baik sanksi administratif maupun saksi pidana

Baca Juga :  Konprensi pers Barisan Andika Perkasa Indonesia (BARA API)Mendukung sepenuhnya Andika sebagai Calon Wakil Ganjar Pranowo

“PT. RPM ini telah lama melakukan kegiatan. Jadi, sudah seyogyanya Disnakertrans Sultra harus segera memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun saksi pidana sesuai UU BPJS berupa hukuman penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar”. Pintanya

Pihaknya juga mendesak agar Disnakertrans memberi teguran tertulis kepada managemen PT. Obsidian Stanless Stell (OSS) yang dinilai apatis terhadap kelakuan PT. RPM selaku perusahaan pihak ketiga.

“PT. OSS ini adalah pengelola wilayah, sedangkan PT. RPM adalah perusahaan pihak ketiga atau outsorcing di PT. OSS. Sehingga wajar jika PT. OSS juga di beri teguran atas kelakuan PT. RPM”. Pungkasnya

Tak hanya itu, Habri juga mendesak Disnakertrans Sultra agar segera mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas PT. RPM
dan berkoordinasi dengan managemen PT. OSS agar melakukan pemutusan kontrak kerjasama terhadap PT. RPM

“Disnakertrans harus segera mengambil langkah konkret dalam hal ini menghentikan aktivitas PT. RPM dan meminta PT. OSS agar
memutuskan hubungan kerjasama dengan perusahaan tersebut,” Tegas pria yang akrab disapa Habri

Baca Juga :  Danlanal Simeulue Hadiri Peusijuek PJ. Gubernur Aceh

Untuk di ketahui, PT. Rapika Putra Mandiri (RPM) merupakan perusahaan pihak ketiga di PT. OSS yang menangani ketersediaan driver untuk keperluan pengangkutan di wilayah PT. OSS.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, Suhaeni Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan menagendakan ulang pertemuan antara Kadis Nakertrans bersama Kepala Bidang Binwasnakertrans dan pihak JPIP

“Tadi saya sudah komunikasi dengan Ibu Asnia (Kabid Binwasnakertrans) insyaallah beliau tiba dari Jakarta hari ini. Jadi, kami akan segera mengagendakan ulang pertemuan bersama Pak Kadis dan Ibu Asnia untuk membahas terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT. RPM”. Ucapnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!