Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Deklarasi Kampung Bersinar: Warga Pademangan Timur Berkomitmen Lawan Narkoba

Avatar photo
278
×

Deklarasi Kampung Bersinar: Warga Pademangan Timur Berkomitmen Lawan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Deklarasi Kampung Bersinar: Warga Pademangan Timur Berkomitmen Lawan Narkoba.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

JAKARTA|DETIKDJAKARTA.COM – Sebuah langkah penting diambil oleh warga RW 12, Kelurahan Pademangan Timur, dalam memberantas bahaya narkoba. Pada Jumat malam, deklarasi Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) diadakan di Kantor RW 12, dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh pemerintahan, serta aparat penegak hukum, pada Jumat (20-12-2024).

 

Iklan 300x600

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

 

Acara yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, dan berbagai sambutan dari pihak kepolisian hingga tokoh masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Wakil Kepala Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Rumangga Putratama Napitupulu, S.I.K, MH, M.Si., menyampaikan pentingnya melibatkan masyarakat dalam memerangi narkoba.

Baca Juga :  Kanit Reskrim Polsek Koja Pimpin Apel dalam Rangka KRYD di Wilayah Hukum Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara

 

“Dampak narkoba sangat merusak, baik bagi kesehatan fisik, mental, hingga kehidupan sosial seseorang. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar bersih dari narkoba,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP I Gede Gustiana Wijaya Kusuma, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan narkoba. “Deklarasi ini adalah inisiatif warga sendiri. Saya sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan,” tuturnya.

 

Deklarasi ini ditandai dengan pembacaan ikrar oleh Ketua RW 12, Overus, yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir, termasuk perwakilan dari Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, TNI, Satpol PP, dan warga setempat.

Baca Juga :  Doa Bersama Personil Polsek Cempaka Putih Di Malam Nisfu Sya'ban

 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama sebagai simbol kesungguhan warga untuk menjadikan lingkungan mereka bebas dari narkoba.

 

Sekretaris Kelurahan Pademangan Timur, Hendri, mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman. “Kita harus saling peduli dan tidak ragu melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

 

Acara yang berlangsung hingga pukul 21.30 WIB ini diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama. Deklarasi Kampung Bersinar di RW 12 Pademangan Timur berhasil menciptakan momentum penting dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Jakarta Utara. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

 

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, SH, SIK, MSI, menyatakan apresiasinya terhadap sinergi antara masyarakat dan aparat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih baik. “Deklarasi ini adalah awal dari perjuangan kita bersama. Mari kita terus jaga semangat ini demi masa depan yang lebih cerah,” katanya.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Cilincing di Pondok Pesantren Ash Sholihin Al - Abror RW 10 Kelurahan Rorotan

 

Dengan langkah konkret seperti ini, harapannya, Kampung Bersinar dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk turut serta dalam gerakan melawan narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat dan berdaya.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!