Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Debitur Berbayar, Sertifikat Menghilang Bank BTN kc Kendari Seperti Tutup Mata

313
×

Debitur Berbayar, Sertifikat Menghilang Bank BTN kc Kendari Seperti Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 6 Mei 2025 _ Puluhan Masa Yang tergabung dalam konsorsium Mahasiswa Dan Aktivis Sulawesi Tenggara (KMA Sultra) Geruduk Kantor Bank Tabungan Negara (Bank BTN) abang Kota Kendari.

Aksi yang dilakukan diakibatkan adanya Salah satu konsumen Inisial “AE” di salah satu perumahan BTN di kabupaten Muna Kota Raha Sulawesi tenggara di tahan Sertifikat Nya Oleh pihak Bank BTN Kc Kota Kendari.

Iklan 300x600

Hal ini di Ungkapkan Eriksanto Selaku Jenlap. Bahwa Konsumen tersebut ditahan Sertifikatnya oleh pihak Bank BTN, Padahal Konsumen tersebut sudah melunasi Pembayaran Kredit BTN kurang lebih Tujuh Tahun yang lalu.

Baca Juga :  Danlanal Dumai Bersama Forkopimda Provinsi Riau Tinjau Pos Mudik Lebaran Tahun 2024

Pada Tanggal 14 Desember 2012 Bank BTN dan pihak konsumen Inisial “AE” melakukan perjanjian kredit dengan Nomor 0001920121114000003 tepat di hari itu juga “AE” Langsung ke Notaris Achmad Yani Kalimudin Untuk membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan kepada Bapak Syafarudin Harahap selalu Pimpinan Bank BTN berdasarkan surat perjanjian kredit yang dibuat dibawah tanda tangan bermaterai, Dan padah tahun 2017 “AE” Melunasi kredit BTN tersebut kepada pihak Bank BTN.

“Konsumen Tersebut sudah melunasi Kredit BTN sejak tahun 2017 Namun hingga sekarang Pihak Bank BTN belum memberikan sertifikat nya” ucap Eriksanto

Baca Juga :  Gerak Cepat, Babinpotmar Pos TNI AL Labuhan Bajau Laksanakan SAR dan Evakuasi Korban Tenggelam Di Perairan Pantai Labuhan Jaya Simeulue

Lanjut Korlap Aksan Setiawan Tabangge Mengatakan Bahwa sudah jelas Jika pihak konsumen sudah melunasi Cicilan kreditnya Bank BTN wajib memberikan sertifikat nya di atur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.

Aksi Demonstrasi yang dilakukan Puluhan Masa, Meminta Pihak Bank BTN segera memberikan sertifikat kepemilikan konsumen yang sudah dilunasi beberapa tahun yang lalu.

“Tidak ada hak Pihak Bank BTN untuk menahan Sertifikat konsumen jika konsumen tersebut sudah Melunasi kewajiban nya” ucap Aksan.

Sementara itu pada saat Pimpinan Bank BTN melakukan Hearing Dengan masa aksi, Ia mengatakan bahwa masala ini akan kami selesaikan dalam dua bulan kedepan jika dua bulan kedepan tidak terselesaikan Maka pihak konsumen tersebut bisa masala ini kerana Hukum.

Baca Juga :  Kembali Geruduk KPK, Hp21Nusantara: KPK Harus Bertobat, Segera Periksa Anak dan Istri Gubernur Sultra!

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!