Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
APOLEKSOSBUD

Dasco: Penghematan di DPR Bukan Gaya, Tapi Tanggung Jawab

72
×

Dasco: Penghematan di DPR Bukan Gaya, Tapi Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA,- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa langkah penghematan dan penataan ulang fasilitas di DPR bukanlah gaya politik atau pencitraan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap keuangan negara dan rasa kepercayaan rakyat. Pernyataan ini disampaikan Dasco menanggapi sorotan publik terkait tunjangan perumahan dan dana reses yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

Dasco menjelaskan, pengalihan rumah dinas menjadi tunjangan perumahan bukan bentuk tambahan fasilitas baru, melainkan penyesuaian sistem agar lebih efisien dan realistis. Ia menilai, kebijakan ini justru menghemat anggaran negara karena perawatan rumah dinas selama ini menghabiskan biaya besar namun tidak digunakan secara optimal.

Iklan 300x600

“Penghematan bukan soal gaya, ini soal tanggung jawab. DPR harus terbuka dan bisa mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang berkaitan dengan anggaran publik,” ujar Dasco dikonfirmasi awak media, Minggu (12/10/2025).

Baca Juga :  Temui Jalan Buntu, Meski Sudah Inkrah, Kemenkeu Tunjuk Kementerian ATR/BPN

Langkah efisiensi ini mendapat dukungan dari Direktur Gagas Nusantara, organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawasi parlemen. Mereka menilai pernyataan Dasco merupakan sinyal positif bahwa DPR mulai membuka diri terhadap pengawasan publik. “Kami melihat pernyataan Pak Dasco sebagai langkah yang menenangkan. Ini menandakan DPR tidak menutup diri, tetapi justru ingin berjalan sejajar dengan aspirasi rakyat,” ujar Romadhon Jasn dalam pernyataannya.

Romadhon menjelaskan, pengalihan rumah dinas menjadi tunjangan perumahan bukan bentuk pemborosan, melainkan cara baru negara dalam menata efisiensi dan tanggung jawab. Mereka menekankan bahwa publik perlu memahami konteks kebijakan ini secara menyeluruh. “Yang dilakukan negara bukan menambah kemewahan, tapi mengubah cara kerja agar lebih hemat dan fleksibel. Negara tetap menjalankan kewajibannya, hanya bentuknya yang disesuaikan dengan kebutuhan masa kini,” lanjutnya.

Dasco sendiri menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan terbuka dalam pelaksanaan kebijakan ini. Ia menyambut baik partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan tunjangan agar tidak disalahgunakan. “Kami terbuka untuk diawasi. Kalau semua dijalankan secara terbuka, masyarakat akan paham bahwa ini bukan pemborosan, melainkan penataan,” kata Dasco.

Baca Juga :  Menanggapi Polemik PJ Bupati Konawe, Dr. Ardin patuh pada perintah DPW dan DPP PAN

Menyambung hal tersebut, Romadhon mengingatkan agar pengawasan terhadap kebijakan tunjangan dilakukan dengan cara yang terbuka dan melibatkan publik. “Kami mendorong adanya laporan penggunaan tunjangan yang bisa diakses publik. Dengan begitu, rakyat bukan hanya mendengar, tapi bisa ikut memastikan bahwa DPR sedang berbenah,” terangnya.

Dasco menilai, kritik publik merupakan hal wajar dan bahkan diperlukan agar DPR tetap berorientasi pada pelayanan rakyat. Ia menyebut bahwa langkah-langkah efisiensi seperti pemangkasan perjalanan luar negeri, tunjangan listrik, dan transportasi menjadi bagian dari semangat tanggung jawab bersama. “Kalau negara sedang menata diri, DPR juga harus ikut berbenah. Pemangkasan bukan tekanan, tapi pilihan sadar untuk tampil sederhana dan efektif,” ucapnya.

Baca Juga :  Royalti Musik Tak Perlu Ditakuti, Publik Apresiasi Jaminan Wakil Ketua DPR

Sebagai penutup, Romadhon kembali menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kepercayaan publik. “Kami memahami langkah efisiensi ini sebagai bagian dari pembenahan sistem, bukan gaya hidup baru. Dengan pengawasan terbuka, rakyat akan mendukung dan bisa yakin bahwa DPR sedang berubah ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!