Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ANGKATAN LAUT

Danlanal Bandung Lepas Tukik Guna Jaga Kelestarian dan Ekosistem Laut

Avatar photo
186
×

Danlanal Bandung Lepas Tukik Guna Jaga Kelestarian dan Ekosistem Laut

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta TNI AL, Sukabuni,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T., M.Sc., M.Tr.Hanla., bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi melaksanakan pelepas liaran anak Penyu atau Tukik ke habitat asalnya, bertempat di Pesisir Laut Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/10/2023).

Penyu merupakan salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam pelaksanaanya dengan menjaga kelestarian salah satu satwa dilindungi yang hampir punah yaitu Tukik atau Penyu Hijau (Chelonia Mydas) dimana populasinya sudah terancam punah, untuk itu perlunya kegiatan Konservasi yang merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian habitat penyu di Indonesia. Kesadaran masyarakat dinilai mempunyai peran penting untuk menjaga kelestariannya.

Iklan 300x600

Danlanal mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan bersama Stakeholder Kemaritiman lainnya dalam upaya pelestarian dan kepedulian kita semua dalam menjaga biota laut yang dilindungi untuk mencegahnya dari kepunahan, “Pelepasan Tukik yang kita lakukan ini sebagai bentuk kepedulian TNI AL dalam hal ini Lanal Bandung untuk menjaga kelestarian semua satwa atau biota yang ada di laut, salah satunya penyu yang dilindungi,” ujar Danlanal Bandung.

Baca Juga :  Berikan Semangat Jiwa Patriotisme TNI Angkatan Laut, Kakuwil Lantamal XII Pimpin Upacara Bendera

Pada kesempatan itu, Komandan Lanal Bandung mengajak masyarakat serta stakeholder lainnya agar bersama-sama menjaga dan melestarikan penyu, hanya dengan membiarkan penyu hidup di laut dan tidak merusak habitatnya adalah merupakan salah satu upaya untuk melestarikan penyu.

(Pen Lanal Bandung)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!