Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPOLRI

CV Rezky Amalia Diduga Milik Anggota DPRD Sultra Fraksi NasDem, DPP NasDem Didesak Sanksi Tegas

58
×

CV Rezky Amalia Diduga Milik Anggota DPRD Sultra Fraksi NasDem, DPP NasDem Didesak Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GPM Sultra) bersama Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (FKMH Sultra) yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat Sultra kembali turun ke jalan. Massa menggelar aksi di depan Kantor DPP Partai NasDem dan Bareskrim Polri, Rabu (5/11/2025).

 

Iklan 300x600

Aksi tersebut menyoroti aktivitas penambangan batu (Galian C) oleh CV Rezky Amalia yang diduga ilegal dan diketahui terkait dengan oknum Anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi NasDem, Suparjo.

 

Penambangan itu berlangsung di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Massa aksi menuding perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lengkap serta melakukan pengerukan di lereng bukit yang masuk wilayah koridor, jauh dari area izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

 

Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan alat berat berupa excavator dan dump truck beroperasi pada titik koordinat 4.086182°S, 122.644681°E. Aktivitas penambangan tampak jelas mengambil material batu dari lereng bukit di lokasi yang disebut berada di luar IUP resmi.

Baca Juga :  Dalam Rangka Pembinaan Iman dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Prajurit Lanal Bintan Laksanakan Kauseri Agama

 

Tuntutan Mahasiswa: Usut Tuntas dan Tangkap Aktor Utama

Koordinator aksi, Egit Setiawan, menegaskan bahwa praktek pertambangan ilegal yang diduga melibatkan anggota legislatif ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman serius terhadap lingkungan serta keadilan hukum.

 

“Kami minta Bareskrim segera turun tangan. Jangan ada tebang pilih. Rakyat kecil penambang pasir bisa ditangkap, sementara pejabat diduga menambang gunung dibiarkan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Egit.

 

Massa mendesak Bareskrim Polri mengirim tim khusus untuk memeriksa legalitas izin CV Rezky Amalia serta menindak dugaan penambangan di luar kawasan IUP.

Baca Juga :  Kapolri Sebut Brigjen Endar Sedang Berjuang Lewat PTUN

 

Selain itu, DPP Partai NasDem diminta segera memanggil dan memproses kadernya yang diduga terlibat, guna menjaga marwah partai dan kepercayaan publik.

 

“Jangan hanya bicara restorasi dan moral politik di Jakarta, tapi diam ketika kader diduga merusak lingkungan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Egit.

 

 

Dugaan Konflik Kepentingan DPRD Sultra

Aktivis juga menyoroti potensi konflik kepentingan karena dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan pertambangan.

 

Perihal kepemilikan CV Rezky Amalia, Suparjo anggota DPRD Sultra dikutip dari sultraaktual.id mengakui perusahaan tersebut miliknya, namun membantah adanya penambangan ilegal.

 

“Lokasi itu milik saya, dan kami hanya kontraktor mining dan menambang di wilayah IUP PT CKS,” ujarnya singkat.

 

Meski demikian, massa aksi menyebut pernyataan itu justru membuka dugaan keterlibatan langsung pejabat publik dalam aktivitas komersial pertambangan yang dapat mempengaruhi kebijakan dan pengawasan daerah.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Laksanakan Buka Puasa Bersama Pasis Sesko TNI LIII Matra Laut Tahun 2025

 

Massa aksi berkomitmen akan kembali menggelar aksi lanjutan di Mabes Polri jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum konkret dari aparat penegak hukum.

 

Sementara itu, hingga berita ini tayang, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke Anggota DPRD sultra, dan DPP Partai NasDem terkait desakan mahasiswa itu. (Red).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!