Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Cepat dan Mudah Pelayanan Pembuatan Sim Di Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi Sangat Baik dan Efektif

Avatar photo
403
×

Cepat dan Mudah Pelayanan Pembuatan Sim Di Satpas Kalimalang Polres Metro Bekasi Sangat Baik dan Efektif

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Bekasi, detik Djakarta.com –
Dalam pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi. Petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan

Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan pemohon tidak perlu melalui calo,silahkan datang dan mengurus langsung tidak perlu melalui calo.

Iklan 300x600

Karna dalam pengurusannya pun sangat mudah dan cepat
Pemohon yang bernama Syamsul memgatakan, saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah dan langsung lulus karna prakteknya sekarang lebih mudah, jum’at, 26/01/2024

Baca Juga :  Buruk Rupa Depot dan Pertamina di Konawe

Pemohon yang bernama Samsyul pun dalam pembuatan SIM C sekarang lebih mudah dan untuk uji prakteknya juga sangat mudah serta tidak terlalu susah

Layanan pembuatan SIM Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga :  Lenovo Introduces Its Best Entertainment Tablets Yet

Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar tes kesehatan Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000 dan asuransi Rp. 50.000

Petugas perpanjang SIM juga biasanya akan menawarkan asuransi kecelakaan.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga :  TNI AL, Danlanal Dumai Pimpin Upacara Bendera dan Apel Khusus

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281

(RINA PUSPA DEWI)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!