Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Cegah Gangguan Kamtibmas Wakapolsek Cempaka Putih Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Avatar photo
178
×

Cegah Gangguan Kamtibmas Wakapolsek Cempaka Putih Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Wakapolsek Cempaka Putih AKP Moh. Winarto memimpin pelaksanaan patroli Cipta Kondisi pada Jumat malam (14/2/ 2025). Patroli ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Cempaka Putih, termasuk area permukiman, pusat keramaian, serta jalur-jalur utama.

Wakapolsek Cempaka Putih menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti pencurian, tawuran, hingga balapan liar. Selain itu, patroli ini juga dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama di malam hari.

Iklan 300x600

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di wilayah Cempaka Putih. Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujar Wakapolsek.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Pasca Lebaran, Polisi Patroli dan Pantau Rumah Warga yang Mudik

Dalam patroli tersebut, Wakapolsek bersama anggota juga memberikan imbauan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke Polsek Cempaka Putih atau Call Center 110 jika menemukan hal-hal mencurigakan. Patroli Cipta Kondisi ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dan mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.

Kegiatan patroli ini menindak lanjuti pesan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah adanya gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Survei Tunjukan Kepuasan Terhadap Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik 2025

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!