Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Cegah Gangguan Kamtibmas, Unit Samapta Polsek Senen Lakukan Patroli di Bank Mayapada Cabang Senen

Avatar photo
187
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Unit Samapta Polsek Senen Lakukan Patroli di Bank Mayapada Cabang Senen

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta Pusat – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, Unit Samapta Polsek Senen melaksanakan patroli mobile ke objek vital perbankan, salah satunya di Bank Mayapada Cabang Senen, yang berlokasi di Jl. Salemba Raya No. 69, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Dua personel Unit Samapta diturunkan dalam kegiatan ini, yaitu Aiptu Hendra Gunawan (Ps. Panit II Samapta) dan Aipda Dian Eko M. (Ba Unit Samapta). Patroli dilakukan sebagai langkah preventif terhadap kejahatan jalanan dan potensi gangguan Kamtibmas, termasuk antisipasi terhadap kejahatan yang dikenal dengan istilah “3 Cepu” (Curat, Curas, dan Curanmor).

Iklan 300x600

Selain melakukan pengawasan, petugas juga berkoordinasi langsung dengan pihak pengamanan dalam (Pamdal) Bank Mayapada. Imbauan disampaikan agar petugas keamanan meningkatkan kewaspadaan serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolri: Polri-TNI Solid Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di objek vital seperti perbankan. Koordinasi yang baik dengan petugas keamanan sangat penting untuk deteksi dini gangguan kamtibmas,” ujar Aiptu Hendra.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro., yang menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom, terutama dalam menjaga objek vital dari potensi gangguan keamanan.

Humas Polres Metro Jakarta Pusat

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!