Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMKesehatanNASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTAVIDEO

Carut Marut Sertifikasi Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Zainal Abidin, Wakil Ketua APTKes

3210
×

Carut Marut Sertifikasi Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Zainal Abidin, Wakil Ketua APTKes

Sebarkan artikel ini
Drs. H. Zainal Abidin, M.M. Wakil Ketua Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia,
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Wakil Ketua Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia, Drs. H. Zainal Abidin, M.M., menyampaikan keprihatinannya terkait Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI Nomor 31/M/KEP/2025. Keputusan ini mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dalam masa transisi dan dinilai bertentangan dengan regulasi serta putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. (Jum’at, 21 Februari 2025)

Iklan 300x600

Ditemui oleh Awak media, di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Zainal Abidin menyoroti bahwa keputusan tersebut mengulang permasalahan yang telah lama diperjuangkan oleh Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan sejak 2013. Menurutnya, kebijakan ini terus dihidupkan kembali oleh setiap pergantian menteri, meskipun sebelumnya telah dinyatakan cacat hukum dan bertentangan dengan regulasi yang ada.

Putusan Pengadilan dan MA yang Diabaikan

APTKes menegaskan bahwa kebijakan ini telah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak sah melalui berbagai putusan hukum, yakni:
– Putusan PTUN Jakarta Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT
– Putusan PTTUN Jakarta Nomor 133/B/2023/PT.TUN.JKT
– Putusan Mahkamah Agung Nomor 563 K/TUN/2023

Putusan tersebut menyatakan bahwa pembentukan Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan merupakan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, meskipun telah ada putusan hukum tetap, kebijakan ini tetap diberlakukan oleh pemerintah.

Dampak Buruk terhadap Mahasiswa

Zainal Abidin menyoroti dampak yang dialami oleh mahasiswa akibat kebijakan ini. Menurutnya, ada lebih dari 240.000 lulusan bidang kesehatan yang tidak lulus uji kompetensi dan akhirnya tidak dapat bekerja. Banyak di antara mereka harus mengulang ujian berkali-kali dengan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  "Gerakan Mahasiswa Harus Cerdas: Jangan Terjebak dalam Hoaks dan Agenda Politik”

“Seseorang yang telah menempuh pendidikan sarjana dan profesi selama 5 hingga 10 tahun tetap tidak mendapatkan jaminan STR (Red.: Surat Tanda Registrasi) yang menjadi syarat bekerja. Padahal, perguruan tinggi sudah melakukan akreditasi dan penjaminan mutu secara ketat. Jika sistem uji kompetensi ini tidak menjamin kelulusan dan lapangan kerja, lalu untuk apa? Ini hanya membebani mahasiswa dan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa penyelenggaraan uji kompetensi ini menambah biaya pendidikan yang semakin tinggi. Mahasiswa dipaksa membayar Rp275.000 per ujian, di luar biaya kuliah mereka. Bahkan, ada mahasiswa yang harus mengulang ujian hingga lima kali atau lebih, sehingga total biaya yang dikeluarkan bisa mencapai jutaan rupiah.

Pengelolaan Anggaran Yang Tidak Transparan

Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa belumada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam proses penyimpanan dana tersebut, sehingga pembayaran Mahasiswa dilakukan ke Rekening titipan yang telah ditunjuk, bukan kepada Rekening Kementerian, selaku Pembentuk Komite Nasional ini.

Sejak tahun 2013 hingga 2016, dana yang terkumpul dari uji kompetensi ini diperkirakan mencapai Rp. 99 M. Bahkan, hingga saat ini, dana tersebut terus dikelola tanpa transparansi yang jelas.

Menurut laporan, dana mahasiswa awalnya ditampung di rekening beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, dan Universitas Jember, sebelum akhirnya berpindah ke rekening lain tanpa audit yang jelas.

Baca Juga :  PMHI Menduga Ada Keterlibatan David Glen Oei Dalam Kasus Eks Gubernur Maluku Utara.

Dugaan penyimpangan ini telah masuk dalam proses penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor Informasi: 2024-A-02759 dan Nomor Agenda: 2024-08-065. Kejaksaan Agung RI juga menerima laporan terkait dugaan korupsi ini pada 14 Februari 2024.

Tuntutan kepada Menteri Baru

Seiring dengan pergantian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI ke Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng, Ph.D., APTKes meminta agar keputusan ini segera dicabut. Mereka berharap menteri yang baru dapat membawa angin segar bagi dunia pendidikan tinggi kesehatan dan mengembalikan kewenangan penyelenggaraan uji kompetensi kepada perguruan tinggi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 220 ayat (3).

“Kami berharap Pak Menteri segera meninjau ulang kebijakan ini dan mencabut keputusan yang bertentangan dengan hukum serta tidak berpihak kepada mahasiswa. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut masa depan anak bangsa yang ingin mengabdi di bidang kesehatan,” tegas Zainal Abidin.

APTKes juga menekankan bahwa jika perguruan tinggi kesehatan di Indonesia telah memenuhi standar akreditasi dan mutu, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk dianggap tidak mampu menyelenggarakan uji kompetensi. Jika kepercayaan terhadap perguruan tinggi terus diragukan, lebih baik pemerintah menutupnya daripada menarik kewenangan mereka ke pihak eksternal yang tidak memiliki legitimasi kuat.

Langkah Lanjutan

Sebagai langkah konkret, APTKes berencana mengajukan surat resmi kepada Menteri Dikti Saintek RI pada Senin mendatang. Mereka juga akan terus mengawal isu ini melalui jalur hukum serta mendorong investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan uji kompetensi.

Baca Juga :  "Rakyat pejuang keadilan menuntut"

“Kami akan tetap berjuang demi hak mahasiswa dan dunia pendidikan di Indonesia. Kami ingin sistem pendidikan kesehatan kita lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Dengan berbagai tuntutan ini, keputusan ada di tangan pemerintah: apakah akan tetap mempertahankan kebijakan yang menuai kontroversi atau memilih untuk memperbaiki sistem demi masa depan pendidikan kesehatan di Indonesia.

Dr. Gunarmi Sholihin, SKM, STr.Keb.M.Kes
Ketua Umum Aliansi Perguruan Tinggi Kesehatan (APTKes) Indonesia

Dihubungi secara terpisah via media Whatsapp, Ketua Umum APTKes, Dr. Gunarmi Sholihin, SKM, STr.Keb.M.Kes mengungkapkan harapannya bahwa Perguruan Tinggi adalah Anak Kandung Kementerian Pendidikan, dibentuk dan Diatur sedemikian rupa, lalu kenapa Kemneterian Pendidikan tidak bisa mempercayakan hal tersebut kepada Perguruan Tinggi tersebut, bukankah sudah terakreditasi? lalu jika Sertifikasi itu akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, saya setuju dengan 1 syarat, semua yang lulus sertifikasi wajib menjadi pegawai tetap di Kemenkes.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!