Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Avatar photo
217
×

Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detik Djakarta.com, Jakarta – Bupati Rokan Hilir, Bistamam, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang warga bernama Muhajirin Siringo Ringo. Laporan ini didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh sang bupati.

Muhajirin secara resmi melaporkan kasus ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap integritas pejabat publik di daerahnya. Ia menyoroti perbedaan identitas pada ijazah dengan data resmi milik Bistamam.

Iklan 300x600

“Dalam ijazah yang diterbitkan oleh SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968, nama yang tercantum adalah Bistamam Hanafi, sementara di KTP tercatat Bistamam. Tanda tangan juga berbeda jauh dari yang ada di dokumen resmi lainnya,” ujar Muhajirin kepada wartawan usai membuat laporan di Bareskrim, Jakarta, Senin (5/5).

Baca Juga :  Ketika Hidup Memaksa Anya Geraldine Jadi Biduan, Mendadak Dangdut Mengajak Penonton Menyusuri Kisah Penuh Tawa dan Perjuangan

Tak hanya itu, kondisi fisik ijazah turut menimbulkan kecurigaan. “Tinta tulisannya tampak sangat baru, tidak sesuai dengan usia kertas yang seharusnya sudah puluhan tahun. Blangko-nya pakai ejaan lama, tapi isi tulisannya sudah pakai ejaan yang disempurnakan. Ini sangat janggal,” ungkap Muhajirin.

Muhajirin juga menyebut bahwa tidak ditemukan ijazah SD dan SMP atas nama Bistamam. Yang ada hanyalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari dinas pendidikan, yang disebut sebagai pengganti karena ijazah asli diklaim hilang.

Sebagai warga, Muhajirin mengaku bertindak atas nama pribadi tanpa afiliasi politik. “Kami tidak ingin pemimpin lahir dari rahim kebohongan. Karena pemimpin adalah cerminan rakyatnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Wadan Lantamal I Hadiri Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Kota Medan

Dalam laporan tersebut, Muhajirin menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan pasal-pasal dalam KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Laporan ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah kebijakan kontroversial Bupati Bistamam yang memecat lebih dari 2.800 tenaga honorer hanya melalui sambungan telepon. Kebijakan tersebut telah memicu keresahan luas di Rokan Hilir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Bistamam. Pihak pelapor menyebut telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui jalur tidak langsung, namun belum mendapat respons.

Baca Juga :  Jelang HUT Ke-77 Pomal Tahun 2023, Pomal Lanal Palembang Gelar Gaktib

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!