Detikdjakarta.com || Ikatan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mendesak Bupati Konawe Selatan agar segera menjatuhkan sanksi administrasi sekaligus mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Desakan ini merujuk pada rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 yang memuat instruksi pemberian sanksi administrasi atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Menurut Rendy Salim selaku ketua IMPH yang tergabung di IPPMI Konsel, keberadaan PT.WIN sudah lama menimbulkan keresahan masyarakat akibat dugaan praktik pertambangan yang merusak lingkungan hidup.Seharusnya rekomendasi KLHK dinilai menjadi bukti nyata bahwa perusahaan tersebut telah melanggar aturan pengelolaan lingkungan hidup yang seharusnya menjadi kewajiban utama setiap pemegang izin tambang.
Rendy menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Konawe Selatan, tidak boleh menutup mata atas temuan pelanggaran tersebut.
“Kami menilai Bupati Konsel harus tegas. Surat rekomendasi KLHK sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran, sehingga Bupati wajib menjatuhkan sanksi administrasi. Jika hal ini diabaikan, berarti pemerintah daerah terkesan melindungi perusahaan nakal dan mengabaikan kepentingan rakyat,” tegasnya.
Lanjut_Nabil Dean Selaku Ketua KASINDO yang juga tergabung di IPPMI Konsel Menambahkan,bahwa sanksi administrasi semata tidak cukup untuk memberikan efek jera. Mereka menuntut agar Bupati Konsel segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT Wijaya Inti Nusantara.
“Jika perusahaan ini terbukti melanggar aturan, maka pencabutan izin adalah langkah paling tepat. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,”Tegas Nabil
Selain sanksi administrasi,Nabil Dean menegaskan bahwa PT Wijaya Inti Nusantara juga harus diproses secara hukum pidana.Karena Sudah Jelas Dalam UU No.32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Dengan dasar hukum tersebut, IPPMI Konsel menilai bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak hanya pantas diberikan sanksi administrasi, tetapi juga harus diproses hukum pidana agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi perusahaan lain.
Rendy Salim menambahkan bahwa jika Bupati Konsel tidak segera menjatuhkan sanksi administrasi, merekomendasikan pencabutan IUP, serta mendorong proses pidana terhadap PT WIN, maka kami akan menganggap pemerintah daerah berpihak pada kepentingan perusahaan. Kami siap melakukan aksi besar-besaran demi menegakkan keadilan lingkungan di Konawe Selatan,” tegas Rendy
Sebelum Menutup, Rendy mengingatkan bahwa keberanian Bupati Konsel dalam mengambil keputusan tegas akan menjadi tolak ukur kepemimpinannya: berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak bumi Konawe Selatan.