Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUM

Budi Priyanto Dkk laporkan MH Ke Mapolda Sumut, Terkait Penyerobotan Lahan

921
×

Budi Priyanto Dkk laporkan MH Ke Mapolda Sumut, Terkait Penyerobotan Lahan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, MEDAN –

Korban penyerobotan lahan, Budi Priyanto, dan Alimin warga Medan, melaporkan terduga pembuat keterangan palsu, surat dan akta palsu berinisial MH ke Polda Sumut, Rabu (14/5).

Iklan 300x600

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/724/V/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 14 Mei 2025.

“Kami datang ke Mapolda Sumut melaporkan MH atas dugaan keterangan palsu, membuat surat autentik palsu, akta palsu sesuai dengan KUHP pasal 263 dan 266,” ujar Budi Priyanto disampingi Alimin usai membuat Laporan Polisi

Keduanya didampingi kuasa hukum Alfin F. Karim, SH, Ketua Marga Napitulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak.

Mereka berharap pihak kepolisian cepat dan tegas dalam memberantas praktik-praktik pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Disebutkan oleh Budi Priyanto, asal usul/warkah tanah MH, pada 1953 berada di sebelah barat sungai. Namun pada 1991 dengan memberikan keterangan palsu, merubah letak bidang tanah menjadi sebelah timur sungai Selayang.

Baca Juga :  Jam Komandan Lanal Bintan Kepada Seluruh Prajurit Lanal Bintan

“Surat keterangan tanah (SKT) MH sudah dicabut, dibatalkan dan SKT yang sudah dinyatakan tidak dapat dijadikan bukti alas hak tanah,” sejak tahun 1993 sebut Budi Priyanto

Namun menurut dia, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.

Alimin menceritakan, pada 2013 bersama Budi Priyanto (saksi) membeli sebidang tanah dengan luas 4,865 M2 di Jl. Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal sesuai dengan Surat Sertifikat Hak Milk (SHM) No. 509, 871 dan 510.

Sedangkan asal mula objek tanah milik MH berada di Jl. Sei Sikambing A Pasar IX (tahun 1953), sesuai surat pemberian hak antara Sofjan bin Sahmo Pawiro kepada Soeratman Bin Sahmo Pawiro pada 14 Maret 1953. Baru pada 1991, objek tanah diubah dan/atau disebutkan berbatasan dengan Sei Belutu, sesuai SKT No. 591.1/9 tanggal 6 September 1991, atas nama Nurdin Sarifuddin.

Baca Juga :  ISF 2024 Targetkan Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Hijau

“Pada 23 Mei 1993 Nurdin Sarifuddin meninggal dunia, lalu pada 1 Maret 1994 Lurah Tanjung Rejo membuat Surat Keterangan No. 593/37/1994 atas nama Nurdin Sarifuddin (Padahal Nurdin Sarifuddin sudah meninggal di tahun 1993) Nurdin Sarifuddin dianggap masih hidup menyatakan menguasai tanah tersebut dan tidak dalam masa silang sengketa kepada pihak manapun,” katanya.

Pada 26 Maret 1994, ahli waris Nurdin Sarifuddin membuat Akta Pengoperan dan pelepasan Hak No. 30 di hadapan notaris, kepada Ferry Satmoko.

“Lalu, 14 Mei 1995 alm. Ferry Satmoko dan MH (terlapor) menjaminkan tanah di Sei Belutu, Kel. Tanjung Rejo, Kec. Medan Sunggal dengan menggunakan SKT No. 591.1/5KT/9/1991 seluas 4.380 M2 atas nama Nurdin Sarifuddin, Padahal surat tersebut sudah dibatalkan,” tuturnya.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Adakan Rekonsiliasi Data Penumpang Pesawat Udara Semester 1 Tahun 2024

Ketua Marga Napitupulu Medan, Kornel Napitupulu dan Ketua Solidaritas Merah Putih Medan, Dedy Maurits Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut. “Kami konsern dengan kasus-kasus berkaitan dengan perampasan tanah dan lahan, kami akan kawal kasus ini hingga selesai,” sebut keduanya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!