Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Blunder Soal Perizinan Gudang Oli Bekas di Marunda BKT, Kasatpol PP Cilincing dan Anggotanya Tak Sinkron

Avatar photo
113
×

Blunder Soal Perizinan Gudang Oli Bekas di Marunda BKT, Kasatpol PP Cilincing dan Anggotanya Tak Sinkron

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Polemik keberadaan gudang penampungan oli bekas di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini menguak tarik-ulur informasi soal legalitasnya.

Pernyataan yang saling bertolak belakang muncul dari internal Satpol PP Kecamatan Cilincing. Irwansyah Martdiansyah, petugas Satpol PP setempat, menyebut gudang tersebut telah mengantongi izin resmi pengelolaan limbah. Namun, atasannya sendiri, Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Yopri, mengaku tak tahu-menahu soal status perizinan gudang tersebut.

Iklan 300x600

“Saya belum tahu info tersebut. Yang berhak menyatakan ada atau tidaknya izin adalah Sudin Lingkungan Hidup. Kami hanya menangani ketertiban umum,” ujar Yopri melansir Indonesiaglobal, Sabtu 14 Juni 2025.

Baca Juga :  Woow Pantastis Undian Panen Hadiah Simpedes BRI BO Kemayoran Berikan Total 64 Unit Hadiah

Yopri menambahkan, ia baru akan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (16/6), bersama tim dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Senin nanti kami akan turun cek langsung ke lokasi bersama tim LH,” katanya.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penampungan oli bekas tanpa izin di kawasan Marunda mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah media lokal. Isu ini lantas ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan inspeksi ke lokasi beberapa hari lalu.

Irwansyah Martdiansyah dan Kasatpol PP Kelurahan Marunda, Yanti Mandasari, melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang.

Baca Juga :  DANLANTAMAL I IKUTI FGD "AUTONOMOUS WARFARE FOR REVOLUTION MARITIME OPERATION AFFAIR" MELALUI VICON

“Kami sudah periksa dokumen izin usahanya. Berdasarkan pengecekan kami, izin yang dimiliki sah dan legal,” ujar Irwansyah saat di lokasi.

Tak hanya dokumen, tim Satpol PP juga menyisir lokasi gudang, berbincang dengan warga sekitar, dan memantau aktivitas usaha. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sudin Lingkungan Hidup yang membidangi pengawasan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!