Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAPOLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru Monitoring Kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di RW 08 Johar Baru

Avatar photo
95
×

Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru Monitoring Kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) di RW 08 Johar Baru

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta – Jakarta Pusat – Polsek Johar Baru, Bhabinkamtibmas Kelurahan Johar Baru Aiptu Sunarto bersama berbagai pengurus wilayah, melaksanakan kegiatan monitoring kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Jalan Kawi-kawi Bawah RW 08 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Jumat (31/01/2025).

 

Iklan 300x600

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Kawi-kawi Bawah RW 08 Kelurahan Johar Baru ini bertujuan untuk meminimalisir sekaligus memberantas keberadaan sarang nyamuk dan jentik-jentik yang berpotensi menimbulkan penyakit demam berdarah dengue (DBD).

 

Baca Juga :  FESTIVAL BUDAYA SULAWESI SELATAN.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Kecamatan Johar Baru, Lurah Johar Baru, Sekel Johar Baru, Kapuskes Johar Baru, perwakilan FKDM, LMK, Ketua RW 08 dan para kader jumantik. Petugas dari Polsek Johar Baru Aiptu Sunarto turut memantau jalannya kegiatan sebagai Babinkamtibmas Kelurahan Johar Baru.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, melalui Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan PSN ini. “Langkah preventif seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat nyamuk penyebab DBD,” ujarnya.

Baca Juga :  Ormas GRIB Jaya Ranting Kelurahan Kalibaru Berkolaborasi dengan Yayasan Amazing New Beginning Adakan Bakti Sosial

 

Kegiatan PSN ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memutus rantai penyebaran penyakit yang ditularkan oleh nyamuk.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat) ,

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!