Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Belum mengantongi PPKH, PT. Alam Raya Indah menyalahi aturan main

249
×

Belum mengantongi PPKH, PT. Alam Raya Indah menyalahi aturan main

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta – PT. Alam Raya Indah, salah satu perusahaan di Sulawesi Tenggara yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang beroprasi di desa marombo, kec. Lasolo Kepualauan, Kab. Konawe Utara. yang di duga belum mengantongi PPKH.

FORUM FORESTRY STUDY adalah salah satu lembaga yang bergerak dalam kajian kehutanan melihat peta citra dari tahun 2022 – 2025 bahwa ada indikasi PT. Alam Raya Indah telah membuka lahan pada area HPT ( Hutan Produksi Terbatas), yang dimana perusahaan ini belum memiliki PPKH ( Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Iklan 300x600

Sesuai dengan undang- undang
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dan itu harus memiliki PPKH,

Baca Juga :  PT. Martina Berto Tak Tanggapi Klarifikasi Jurnalis, Terkait Hak Cipta Sketsa Selamat Datang

Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!