Jakarta – Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (BAPPEMDA SULTRA) Kembali melayangkan kritikannya terkait kelalaian pihak Polresta Kendari dalam menyelesaikan kasus pengeroyokan Aktivis di Kantor BKD Prov. Sultra pada 8 Januari 2024 yang lalu.
Melalui Malik selaku Kabid Advokasi dan Pergerakan BAPPEMDA Sultra, menegaskan kekecewaan terhadap kinerja pihak Polresta Kendari dalam penyelesaian kasus pengeroyokkan yang dialami saudara Firman Adhyaksa. Polresta dinilai tidak professional dan terkesan mengabaikan bahkan tidak melanjuti proses penyelesaian kasus tersebut.
“ Kami secara kelembangaan sangat kecewa terhadap pihak Polresta Kendari, yang sangat lamban dalam menyelesaikan kasus pemukulan/pengeroyokkan saudara firman selaku ketua umum BAPPEMDA Sultra. “ Ujar Malik
Laporan Ketua BAPPEMDA Sultra dengan nomor :STTLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES KENDARI/ POLDA SULAWESI TENGGARA terkait pengeroyokkan yang terjadi didepan kantor BKD Prov. Sultra pada tanggal 8 januari 2024, dan sampai sekarang belum menemukan titik terang ironinya kasus ini sudah berbulan-bulan bergulir di polresta Kendari namun anehnya belum ada pelaku yang ditetapkan/ditersangkakan, kami menilai Kapolresta Kendari gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
BAPPEMDA Sultra menganggap terkait mekanisme penyelesaian dan batas waktu penyelesaian perkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Tentang Batas Waktu Penyelidikan. Maka dengan pihak Polresta Kendari diduga tidak professional dalam meninandaklanjuti aturan tersebut. Maka secara kelembagaan BAPPEMDA Sultra akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini.
“ Terkait proses tindaklanjut perkara tersebut sudah ada regulasinya. Hanya kami duga bahwa pihak Polresta Kendari tidak mengindahkan aturan tersebut sehingga tidak melanjuti penyelesaian kasus tersebut. Oleh karena itu secara kelembagaan kami akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra dan Polresta Kendari pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 kedepan.” Tegas Malik