Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Bangunan 4 Lantai di duga tampa IMB berdiri di Badan Kali

Avatar photo
263
×

Bangunan 4 Lantai di duga tampa IMB berdiri di Badan Kali

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Bangunan 4 Lantai Tanpa IMB , Berdiri Di Badan Kali yang terletak di jalan Widya Candra X. Pada tanggal 15 Juni 2023 kami awak media ada temuan dugaan bangunan 4 lantai tersebut tanpa IMB , keesokan hari nya kami coba konfirmasi ke RT terdekat yang bernama Joni . Tapi RT Joni tidak senang dengan kedatangan kami , malah mengeluarkan kata kata kami wartawan bodrex dan mau minta duit . Dengan omongan Joni yang tidak pantas tersebut , kami akan laporkan dengan pasal pecemaran nama baik . Pada tanggal 22 Juni 2023 kami menemui ketua komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta , Hj Ida Mahmuda . Ida sarankan di cek dulu ke Dinas terkait Citata , kalau ada pelanggaran berat bisa dibongkar . Selanjut pada tgl 27 Juni 2023 kami dengan beberapa awak media mendatangi lagi ke lokasi bangunan di jalan Widya Candra X tersebut untuk konfirmasi . Setelah kami sampai didalam , kami tanyakan pada seorang petugas . Katanya seluruh pelaksananya sedang pada makan dibelakang , ternyata yang nemukan kami scurity lingkungan yang bernama Wawan . Itu saja sudah berbohong , berarti ada dugaan yang kurang baik . Setelah menemui Wawan kami mempernalkan diri dan memberikan kartu nama kami Harry Amiruddin Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media . Selanjutnya memberi nomor hp Rahmadi , yang katanya pelaksana lapangan . Kami berusaha telepon Rahmadi , kata Rahmadi tidak tahu menahu soal IMB . Kami juga minta tolong pada Rahmadi , agar pimpinannya bisa ketemu dengan kami . Ternyata sudah seminggu belum ada jawabannya , kami akan lapor ke Dinas terkait yang ada di Walikota dan kantor Gubernur . Ini ada dugaan ada oknum yang bermain atau yang melindungi . Undang undang(UU)tahun 2020 bangunan gedung harus ada IMB pada pasal 7 ayat 1. Bunyinya , mendirikan bangunan harus mempunyai standar kepemilikan bangunan dan IMB . Pasal 40 ayat 2 huruf b undang undang tersebut memberikan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya . Ada tiga aturan yang dikenakan sanksi bangunan tanpa IMB pasal 115 ayat 1dan 2 PP nomor 36 tahun 2005 , serta pasal 45 ayat 2 UUBG . Tegas Harry.

Baca Juga :  SAMBUT KPK RI DI KONAWE , DPD LSM LIRA KONAWE SIAP GELAR UNRAS DAMAI

(Hendra)

Iklan 300x600

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!