detikdjakarta.com, Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Forlink Sultra) mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI untuk tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Integra Mining Nusantara (IMN), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Forlink Sultra menyoroti pembangunan terminal khusus (Tersus) PT IMN yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan dari Kementerian Perhubungan RI. Berdasarkan data yang diklaim mereka miliki, PT IMN memperoleh izin pembangunan Tersus di Kabupaten Kolaka, namun pada praktiknya melakukan pembangunan fasilitas tersebut di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
“Pembangunan Tersus di luar titik koordinat izin merupakan bentuk pelanggaran dan pengabaian aturan pertambangan,” ujar Arnol Ibnu Rasyid, Ketua Umum Forlink Sultra, saat aksi di depan kantor Ditjen Minerba pada Rabu (3/12/2025).
Arnol menegaskan Ditjen Minerba harus menolak dan membatalkan penerbitan RKAB PT IMN karena perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal.
“Dalam Asta Cita Presiden terdapat mandat pemberantasan tambang ilegal. Aktivitas PT IMN di Konsel merupakan aktivitas ilegal. Ditjen Minerba harus bertindak proaktif terhadap perusahaan nakal, termasuk PT IMN ini,” tegas Arnol.
Lebih jauh, Arnol mengungkapkan bahwa PT IMN pernah disegel oleh Inspektorat Tambang Kementerian ESDM RI. Penyegelan tersebut merujuk pada Surat Teguran II Kadis ESDM Sultra Nomor 540/968 tertanggal 1 November 2019, terkait sejumlah persoalan mulai dari kelengkapan administrasi, tunggakan Jaminan Reklamasi (Jamrek), hingga kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
“Jejak hitam PT IMN sudah terlihat jelas. Perusahaan ini berulang kali melanggar aturan. Kami mendesak Ditjen Minerba melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindak tegas perusahaan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Forlink Sultra juga meminta Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) turun langsung ke lokasi pembangunan Tersus PT IMN untuk melakukan penertiban, karena fasilitas tersebut diduga melanggar aturan pertambangan dan tidak sesuai izin yang dimiliki perusahaan.
Di akhir pernyataan, para mahasiswa menegaskan akan kembali mendatangi Kejaksaan Agung RI guna melakukan tekanan lanjutan dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran PT IMN.


















