Tahapan Pemilu 2024 Telah Dimulai. Beberapa bulan kedepan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati) akan berlangsung. Undang-Undang Netralitas ASN mesti Betul-Betul dipatuhi Oleh Setiap ASN Republik Indonesia.
Baru-baru ini secara gamblang PJ. Bupati Konawe Harmin Ramba Secara terang – terangan menyatakan sikap diri Untuk Maju Sebagai Bakal Calon Bupati Konawe pada Pilkada kali ini. Maka dengan tegas Kami Meminta kementrian Dalam Negeri kiranya untuk tidak mengeluarkan atau Memberikan izin dalam Hal melakukan mutasi penjabat internal daerah kabupaten konawe.
Sebab Kami menilai apabila diberi izin untuk lakukan mutasi maka semua penjabat yang akan di lantik Sangat berpotensi untuk tidak netral saat pilkada. karena akan dikemas seolah mutasi tersebut adalah Jasa atau utang Budi Yang harus dibayar oleh ASN. tentu hal tersebut dinilai Akan menguntungkan satu pihak dan sangat merugikan pihak lain. Serta akan Merusak sistem Demokrasi yang Berintegritas.
Dalam melakukan mutasi penjabat internal daerah Sangat Besar potensi politisasi birokrasi untuk pemenangan pada pilkada mendatang. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) harus Segara cegah Intrik Tersebut. Mekanisme mutasi jabatan jangan dibuat sebagai alat Atau Instrumen Politik birokrasi dalam Rangka memenuhi ambisi dan Birahi politik Kekuasaan dalam setiap Kontestasi Politik (Pesta Demokrasi).
Lanjut Irfan Aktivis Konawe Dengan tidak diberikan izin, Mendagri turut andil dalam mencegah terjadinya politisasi aparatur sipil negara untuk ikut serta dalam kontestasi politik lima tahuna di Kabupaten Konawe. Artinya, dengan tidak dikeluarkan nya izin mutasi, maka Mendagri menunjukkan konsistensi dalam menjaga netralitas ASN di daerah.
Untuk itu kami mendesak dan meminta kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Selain tidak Mengeluarkan Izin Mutasi Jabatan. Kemendagri juga Harus Segera Mengevaluasi sekaligus segera memberhentikan PJ. Bupati Konawe Harmin Ramba, Sebab Tahapan Pemilu Telah di mulai.