Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Babak baru HP21N Kembali Laporkan PT. Binanga Hartama Raya ke Bareskrim Mabes PolriIni sebabnya..!!

311
×

Babak baru HP21N Kembali Laporkan PT. Binanga Hartama Raya ke Bareskrim Mabes PolriIni sebabnya..!!

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Babak Baru HP21N Kembali Laporkan PT. Binanga Hartama Raya Ke Bareskrim Mabes Polri, Ini Sebabnya.!!

 

Iklan 300x600

Jakarta_ Himpunan Pemuda 21 Nusantara Kambali menemukan fakta baru terkait aktivitas PT. Binanga Hartama Raya (BHR) yang beroperasi di Kec. Lasolo Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara (SULTRA) dan telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kamis,2/2/2024

 

Selain Dugaan dokumen terbang yang di lakukan PT. BHR dan telah di laporkan ke Dirjena Minerba agar tidak mengeluarkan RKAB miliknya ternyata ada fakta baru bahwa PT. BHR melakukan aktivitas dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan

 

Arnol Ibnu Rasyid Ketua Umum HP21N menjelaskan, berdasarkan data dan titik kordinat yang kami miliki ternyata PT. Binanga Hartama Raya selama ini melakukan aktivitas dalam HPT tanpa izin

Baca Juga :  Tampil Maksimal, PERSEROSI Kota Malang Raih 3 Emas, 6 Perak dan 4 Perunggu

 

“Berdasarkan data yang kami miliki kurang lebih hampir semua wilayah IUP PT. Binanga Hartama Raya seluas 185.00 (Ha) itu masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kami duga kuat aktivisnya selama ini itu tidak mengantongi IPPKH” Ungkapnya

 

Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”)

Baca Juga :  Lantamal I Gelar Bintahwilmar di Desa Paluh Kurau 

 

Lanjut Arnol mengatakan, ada dua dugaan kasus yang harus segara di usut tuntas oleh aparat penegak hukum terhadap PT. Binanga Hartama Raya yang pertama jual beli dokumen terbang yang kedua penambangan dalam HPT tanpa izin karna kami menilai sangat melanggar aturan perundangan undangan dan juga sangat merugikan negara.

 

Praktik illegal tersebut dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat, antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan perundang undangan.

 

Dengan demikian Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dalam tuntutanya mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar tidak mengelurkan RKAB PT .BHR dan segera melakukan pencabutan IUP miliknya serta mendesak Bareskrim Mabes Polri agar mengusut tuntas segalah perbuatan melawan hukum PT. BHR

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!