Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Audit Menyeluruh Dana CSR: Dugaan Korupsi Berjamaah Komisi XI DPR RI

722
×

Audit Menyeluruh Dana CSR: Dugaan Korupsi Berjamaah Komisi XI DPR RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Jakarta – Skandal penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI terus menyita perhatian publik. Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana CSR yang diduga menjadi bancakan berjemaah oleh oknum anggota DPR RI.

Iklan 300x600

Dugaan Korupsi Berjamaah di Komisi XI

Dalam kasus ini, sejumlah nama dari Komisi XI DPR RI diduga terlibat. Modus yang digunakan adalah melalui yayasan sebagai perantara penyaluran dana CSR. Sebagian kecil dana disalurkan sesuai peruntukan, sementara sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.
“Praktik ini mencerminkan korupsi yang terstruktur dan sistematis. Tidak mungkin hanya melibatkan sebagian kecil pihak, ini jelas dilakukan secara berjemaah,” ujar Romadhon, Ketua JAN, Rabu (18/12/2024).

Modus Operandi yang Disorot

KPK menemukan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial masyarakat dialihkan ke yayasan yang dikelola oleh individu atau kelompok tertentu. Yayasan ini digunakan sebagai alat untuk menghindari pengawasan langsung.

Baca Juga :  JADKOMHAS SULTRA - JAKARTA GELAR UNRAS DI DEPAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI-RI , TERKAIT DUGAAN KEJAHATAN EKS PJ BUPATI BOMBANA

“Dana yang masuk ke yayasan seharusnya 100 persen digunakan untuk masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hanya sebagian kecil yang direalisasikan, sisanya disalahgunakan,” ujar salah satu sumber dari KPK.

Selain yayasan, dana CSR juga diduga digunakan untuk mendukung kegiatan politik, memperkaya individu, atau mempererat hubungan dengan stakeholder tertentu.

Desakan Audit Menyeluruh

JAN meminta KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dana CSR BI dan OJK yang melibatkan Komisi XI DPR RI. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang terlibat dalam program CSR harus diaudit. Hasil audit juga harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat tahu siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Romadhon.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Laksanakan Courtessy Call (CC) Ke Gubernur Provinsi Sumatera Selatan

Rekomendasi JAN untuk Penyelesaian Kasus
1. Audit Transparan: Seluruh program CSR BI dan OJK harus diaudit untuk memastikan alur dana dan penerima manfaatnya.
2. Penegakan Hukum: Pihak-pihak yang terlibat, baik anggota DPR RI maupun pihak yayasan, harus diproses secara hukum.
3. Revisi Regulasi CSR: Perkuat regulasi dan pengawasan terkait pengelolaan dana CSR agar tidak ada celah untuk korupsi.
4. Publikasi Temuan: Hasil audit harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
5. Evaluasi Keterlibatan DPR: Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi tata kelola pengawasan CSR untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di masa depan.

Kasus yang Mengguncang Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menunjukkan keberanian dan independensi dalam menuntaskan dugaan korupsi berjemaah. Selain itu, ini juga menjadi momen penting untuk memperbaiki tata kelola dana CSR di Indonesia, terutama dalam memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Upacara Kemerdekaan RI ke-78 di Polres Metro Jakut Berlangsung Khidmat

“Jika KPK gagal menyelesaikan kasus ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga negara akan semakin terkikis. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut hingga tuntas,” tutup Romadhon.

Dengan mencuatnya skandal ini, JAN berharap audit menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas dapat menjadi langkah awal untuk membangun sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Skandal ini menjadi pengingat bahwa dana CSR adalah milik masyarakat, bukan untuk dipakai demi kepentingan pribadi atau politik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!