Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Asta Cita Presiden Terancam : GEMA Nasional Soroti Mafia Tambang Emas di Gunung Botak

Avatar photo
126
×

Asta Cita Presiden Terancam : GEMA Nasional Soroti Mafia Tambang Emas di Gunung Botak

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional) menyoroti dugaan keterlibatan oknum Polda Maluku dalam pembiaran mafia tambang emas di Gunung Botak, Maluku.

Hal ini dianggap menghambat program hilirisasi pertambangan rakyat yang dicanangkan Presiden Prabowo dan komitmen Kapolri terkait penanganan kualitas lingkungan hidup.

Iklan 300x600

Gerakan Muda Nasional (GEMA Nasional) menyatakan keprihatinan atas terhambatnya agenda hilirisasi pertambangan rakyat serta MoU antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.

Menurut Eko, Ketua Umum GEMA Nasional, penyebabnya adalah dugaan penyusupan ‘cukong emas’ ke dalam institusi Polda Maluku.

Ketua Umum GEMA Nasional, Eko, mengecam keras ‘karpet merah’ yang diberikan kepada mafia pertambangan.

Ia menilai tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita negara dan penyalahgunaan wewenang.

“Karpet merah yang diduga dilakukan Krimsus Polda Maluku menunjukkan institusi kepolisian sudah disusupi dan menjadi kaki tangan mafia pertambangan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Lanal Dumai Gelar Upacara Pelepasan dan Tradisi Purna Bhakti Prajurit dan PNS Lanal Dumai

Pola Penegakan Hukum yang Timpang

Kekhawatiran GEMA Nasional semakin memuncak karena sejumlah nama besar yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik aktivitas ilegal pasokan sianida dan jual beli emas di Gunung Botak, seperti Haji Anas, Haji Komar, dan Haji Markus, belum tersentuh hukum.

Eko menyoroti adanya pola penegakan hukum yang timpang, di mana hanya pelaku di level bawah yang ditindak, sementara dalang utamanya selalu terlindungi.

Haji Anas disebut-sebut sebagai penyalur dana kontrak bagi para pekerja tambang emas sekaligus pembeli utama emas dari penambang.

Sistem yang telah berlangsung bertahun-tahun ini diduga mewajibkan emas dari kawasan Gunung Botak untuk dijual kepadanya.

“Sumber informasi dari penambang mengungkapkan bahwa siapa pun yang berani menjual emas di luar jalur Haji Anas akan menerima tekanan ‘gaya mafia’, termasuk ancaman hukum, kriminalisasi, bahkan kekerasan fisik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Sertijab Danlanal Lampung

Kasus Haji Munding, yang ditangkap karena tidak menjual emas kepada Haji Anas, menjadi bukti konkret dugaan skema kejahatan ini.

Desakan dan Tantangan untuk Kapolri

GEMA Nasional mendesak Kapolri dan pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pembiaran praktik mafia pertambangan ini.

Hal ini krusial untuk menegakkan keadilan, memastikan terlaksananya program hilirisasi pertambangan yang pro-rakyat, dan menjaga integritas institusi Polri.

Lebih lanjut, Eko mendesak Kapolri untuk memeriksa Dirkrimsus Polda Maluku dan menangkap Haji Anas, Haji Komar, Haji Markus, serta kaki tangannya di tambang Gunung Botak dalam waktu 1×24 jam.

Baca Juga :  BRI Puri Niaga Menyerahkan Hadiah Simpedes kepada Nasabahnya Atas Nama Aan Herawati

Tindakan ini diharapkan dapat mencegah hambatan terhadap Program Hilirisasi Pertambangan Rakyat dan sekaligus menegakkan komitmen Kapolri dalam menjaga ekosistem lingkungan di Maluku, khususnya Pulau Buru.

Dengan adanya desakan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh GEMA Nasional, publik kini menantikan respons dan langkah konkret dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dan memberantas mafia tambang emas di Gunung Botak.

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!