DetikDjakarta.com| Jakarta – Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Samsudin Siregar, menyampaikan keprihatinannya terhadap polemik dualisme penggunaan nama organisasi Pemuda Panca Marga. Hal ini disampaikan di disela kegiatan Silaturahim Kebangsaan dan Jumpa Pers Visi Baru PPM, Rabu (5/2/2025) di kantor PPM di kawasan Gatot Soebroto.
Ia menegaskan bahwa PPM dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memiliki peran penting dalam sejarah bangsa. Oleh karena itu, ia berharap perpecahan yang kerap terjadi di berbagai organisasi dan perkumpulan tidak menimpa kedua lembaga ini, mengingat keduanya merupakan aset berharga bagi perjalanan sejarah Indonesia.
Samsudin Siregar mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghadapi berbagai tekanan dari berbagai pihak, mulai dari dijuluki sebagai “ketua ilegal,” mendapatkan ancaman pembekuan organisasi, hingga menghadapi tuntutan di pengadilan.
Namun, ia menegaskan bahwa kenyataannya Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang jelas dan inkracht, yang berpihak kepadanya atas Maklumat Keputusan Mahkamah Agung No. 598/K/Pdt/2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus dengan nomor 6952/PAN.W10.U5/HK.02.VI/2024 pada 20 Juni 2024.
Pasca diterbitkannya keputusan Mahkamah Agung, Pemuda Panca Marga (PPM) semakin fokus pada berbagai kegiatan nyata yang memberikan dampak positif.
Kegiatan PPM tersebut antara lain menyelenggarakan workshop kemandirian ekonomi dan pendidikan bagi generasi muda, mempererat hubungan diplomasi dan kemitraan antar bangsa, serta mengajak kaum muda untuk lebih mengenal para pejuang beserta keluarganya melalui program Bakti Kasih Eyang Pejuang.