Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLRI

Arahan Wakapolres KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Avatar photo
245
×

Arahan Wakapolres KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Arahan Wakapolres KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

JAKARTA| DETIKDJAKARTA.COM – Dalam rangka meningkatkan pengamanan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Wakapolres Metro Jakarta Utara melakukan arahan malam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD). Kegiatan ini berlangsung di halaman Polres Metro Jakarta Utara dan dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi, Sabtu ( 7/12/2024).

Apel tersebut melibatkan puluhan personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk pejabat utama Polres, anggota Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, Sat Binmas, dan unit lainnya. Turut hadir sejumlah perwira penting, seperti Kabag Ops AKBP Achmad Akbar, Kasat Intelkam AKBP Ananto Herlambang, dan Kasat Resnarkoba AKBP Prasetyo Noegroho.

Iklan 300x600

Dalam arahannya, AKBP Wahyudi menekankan pentingnya kesigapan anggota dalam menjaga Kamtibmas, khususnya mengantisipasi gangguan seperti balap liar yang sering terjadi pada malam libur.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Johar Baru Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas oleh Dit Binmas Polda Metro Jaya

Apel KRYD ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Jakarta Utara, terutama pada malam hari yang sering terjadi gangguan Kamtibmas. Wakapolres juga mengingatkan pentingnya pengecekan personel yang hadir dan penanganan segala bentuk gangguan dengan profesionalisme.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

(*/Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!