Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUMPOLRI

Anggota Polisi Polres Bogor ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri Karena Berpihak ke Pelanggar Hukum

316
×

Anggota Polisi Polres Bogor ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri Karena Berpihak ke Pelanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

DETIKDJAKARTA. COM-BOGOR Anak Agung Made Wisnu melaporkan Kompol AS anggota Polres Bogor ke Propam Mabes Polri.

Iklan 300x600

Kompol AS dilaporkan Wisnu ke Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalnya ketika mengamankan eksekusi lahan miliknya pada Juli 2023 lalu. Laporan itu dibuat pada Akhir Februari ini 2024).

Wisnu yang merupakan ahli waris itu mengungkapkan, hal yang melatarbelakangi pelaporan tersebut lantaran dugaan Kompol AS kepada demonstran juga diperkuat oleh penyataan RT dan RW setempat dan pihak – pihak lainnya serta pihak Pengadilan dan Muspida yang ada di lokasi bahwa kompol AS dinilai pro dengan massa ketimbang menjaga petugas pengadilan untuk menjalankan eksekusi.

Baca Juga :  Patroli Rayonisasi, Upaya Bersama Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

“kami melaporkan petugas Polres Bogor itu karena diduga tidak menjalankan fungsi pengadilan dan fungsi penugasan lapangan pada saat eksekusi di tempat kami,” katanya kepada kami di Bogor.

Lanjut Wisnu, laporan kepada Propam tersebut, dilakukan untuk memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan oknum aparat atas dugaan keberpihakan, tidak profesionalisme dan tidak menjalankan tupoksi.

“Saat ini laporan telah diterima Propam Mabes Polri,” paparnya.

Saat ini kami masih mencoba mengkonfirmasi melalui kasi Humas Polres Bogor perihal adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  Pelayanan Lalu Lintas Pagi Hari Anggota Polsek Cempaka Putih

Namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Untuk diketahui, lahan yang batal dieksekusi tersebut berada di Kampung Calobak, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Adapun status hukum tanah tersebut telah inkrah atas putusan pengadilan. Namun eksekusi atas putusan MA nomor W11.IJ20/3615/HK02/VII/2023 yang dikeluarkan 14 Juli 2023 itu pun terganggu atas aksi penolakan oleh sejumlah orang tak dikenal yang diketahui bukan warga Tamansari. Pihak Polres Bogor melalui Kabagops pun menyatakan menunda eksekusi dengan dalih situasi tidak kondusif. (GT/And)

Baca Juga :  Komitmen Kapolri Tertibkan Patwal hingga Berantas 'Titip Sidang'

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!