Jakarta – Sentral Pemantau Infrastruktur Indonesia (SPI Indonesia) soroti pembangunan jembatan munse yang diduga adanya ketidaksesuaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi dan standar mutu pekerjaan.
Pasalnya, Jembatan munse yang di bangun di kecamatan wawonii timur Kabupaten konawe kepulauan (Konkep) Roboh sebelum di resmikan.
Diketahui, pembangunan munse di bangun pada tahun 2022-2023, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 51 Miliyar
Presidium SPI Indonesia, Abar Burase, Mengatakan Terkait dalam kasus ini pihaknya menduga ada kongkalikong antara pihak PPK serta rekan kontraktor yakni PT. Rudy Jaya.
“Dalam pembangunan jembatan munse, kami menduga adanya kerjasama tindakan korup yang masif dan terstruktur, antara Pejabat pembuat komitmen dan perusahaan pemenang tender (PT. Rudy Jaya)”. Ungkapnya
Menurutnya, dari data yang dihimpun pihaknya, adanya ketidaksesuaian RAB dan Hasil di lapangan. Bahkan pihak PT. Rudy Jaya mengklaim pembangunan jembatan Munse masih tahap pemeliharaan
Ia juga mengungkapkan, keganjalan terjadi saat jembatan yang menelan banyak anggaran roboh sebelum di resmikan.
Bukan hanya itu, Abar mengatakan bahwa berakhir masa proses pemeliharaan itu tertanggal 10 Juli 2024. Namun sampai kini belum ada tanda-tanda selesainya pembangunan jembatan tersebut.
Ia mengklaim bahwa menurut data yang dimiliki pihaknya jelas PT. Rudy Jaya melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi hal itu berdasarkan dokumen spesifikasi pengadaan dan pekerjaan yang tidak sesuai.
Terkait hal itu, Abar Burase, mengungkapkan bahwa pihaknya aka melaporkan ke kejagung, Mabes Polri dan KPK RI untuk supervisi kasus tersebut
- “Kami berencana akan melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi dan Kejaksaan agung RI untuk kemudian memeriksa PPK serta Kontraktor pembangunan jembatan munse di konkep serta Mabes Polri untuk menindaklanjuti”. Tutupnya