Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap sederet dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya (KTR).
PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) merupakan pemegang Izin Usaha Pertaambangan (IUP) yang terletak di Kab. Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dengan luas wilayah 955, 00 hektar.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel itu diduga telah melakukan berbagai kejahatan selama melakukan kegiatan penambangan.
Ampuh Sultra mengungkap, bahwa pada tahun 2020 PT. KTR diduga melakukan penjualan ore nikel melebihi kuota yang diberikan dalam RKAB.
“Pada tahun 2020, PT. KTR mendapat kuota penjualan nikel sebesar 371.000 ton. Namun faktanya, PT. KTR justru melakukan penjualan sebesar 464.925 ton sehingga ada selisih penjualan sebesar 93.925 ton dengan royalti Rp. 11 miliar”. Ungkap direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7/24).
Selanjutnya, pada tahun 2021 PT. KTR tidak mendapatkan persetujuan RKAB. Diduga akibat kelebihan penjualan melebihi kuota yang di setujui pada tahun sebelumnya yakni tahun 2020.
Kemudian, lanjut Hendro, pada tahun 2022, PT. KTR kembali mendapat persetujuan RKAB dengan kuantitas volume produksi sebesar 1 juta ton. Namun ironisnya, PT. KTR justru melakukan penjualan sebesar 1, 3 juta ton.
Sehingga kata Hendro, terjadi penjualan yang melebihi kuantitas yang di setujui dalam RKAB sebesar 309.000 ton dengan nilai royalti sebesar Rp. 66. 4 miliar.
“Jadi kesalahan yang di lakukan pada tahun 2020, kembali diulangi oleh PT. KTR ditahun 2022 bahkan lebih besar lagi. Sehingga menurut kami, kelebihan penjualan nikel melebihi kuota dalam RKAB, dilakukan secara sadar dan sengaja oleh PT. KTR”. Jelas aktivis pertambangan nasional itu
Pihaknya menduga, kelebihan penjualan nikel oleh PT. KTR berkaitan dengan adanya indikasi penggunaan dokumen terbang dengan memfasilitasi penjualan ore nikel yang bukan dari wilayah IUP PT. KTR.
“Dugaan kami bahwa kelebihan penjualan pada tahun 2020 dan tahun 2022 akibat adanya indikasi penjualan nikel dari luar wilayah IUP PT. KTR namun menggunakan dokumen RKAB milik PT. KTR. Atau dengan kata lain dokumen terbang”. Imbuhnya
Hal itu dikuatkan dengan polemik yang sedang berkembang saat ini, bahwa PT. KTR diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada PT. PUM dan PT. RRA untuk melakukan penjualan nikel dari luar wilayah IUP PT. KTR.
“Polemik tersebut masih berkembang di masyarakat sampai saat ini, sehingga kami menduga apa yang diduga dilakukan oleh PT. KTR saat ini kemungkinan besar juga di lakukan pada tahun-tahun sebelumnya”. Bebernya
Oleh sebab itu, Hendro Nilopo selaku pimpinan Ampuh Sultra, meminta Kementerian ESDM RI dan Kementerian Investasi untuk segera memberikan sanksi yang tegas kepada PT. KTR.
“Menurut hemat kami, perusahaan tersebut (PT. KTR) sudah tidak bisa di tolerir lagi. Mesti ada tindakan tegas berupa pembekuan bahkan pencabutan IUP”. Tegas pria yang akrab disapa Egis itu
Sebab menurutnya, dugaan pelanggaran serta kejahatan bidang pertambangan yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) dilakukan terus menerus dan terkesan dilakukan secara sadar dan sengaja.
“Kalau PT. KTR ini khilaf melakukan pelanggaran, seharusnya setelah ada temuan penjualan melebihi kuota RKAB tahun 2020 lalu. Hal serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Namun faktanya masih di ulang juga”. Tutupnya