Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu (AMPP) Kembali Menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Yang baru Untuk segera memeriksa Kepada ASN Konsel Inisial “AGT” Yang Diduuga memiliki harta kekayaan Diluar Penghasilan “ASN” Serta Terindikasi Melakukan TPPU.
Pasal nya “AGT” Yang hari ini sebagai ASN Aktif di pemerintahan Daerah (Pemda) Konawe Selatan Kami Duga Kuat Berafiliasi Ke partai Politik serta Memiliki harta kekayaan diluar Dari Penghasilan Seorang ASN.
melalui Ketua AMPP Irsan Mengatakan Bahwa Harta kekayaan yang dimiliki “AGT” Dengan mempunyai Beberapa hektar Tanah di beberapa Wilayah dan juga mempunyai Dua Rumah mewa serta Barang lain nya.
Harta kekayaan yang di miliki “AGT” Yakni Ratusan Hektar Tanah di beberapa Wilayah di kecamatan Puriala kabupaten konawe dan juga di kabupaten konawe selatan serta Memiliki Rumah mewah di Desa Alangga Kabupaten konsel Dan juga di kota Kendari.
Kuat Dugaan Kami “AGT” melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dengan beberapa Hektar tana dan juga Rumah Diluar Dari Penghasilan Seorang ASN, Sangat Aneh Gaji seorang ASN Yang boleh di kata bisa di hitung dengan harta kekayaan yang dimiliki “AGT”
Lanjut Irsan Mahasiswa Jakarta Asal Konsel mengatakan Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru saja Di lantik Agar segera Memeriksa ASN konsel Inisial “AGT” Yang Diduga Kuat Melakukan TPPU.
Karna jelas dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dengan Sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Untuk itu kami dari Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu Menantang Kajati Sultra Yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa ASN Konsel inisial “AGT” Kami juga Menantang Bupati Konsel segera memberikan sanksi kepada “AGT” Yang Diduga kuat berafiliasi Ke partai politik.