Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

AMPP Menantang Kajati Sultra Segera memeriksa ASN Konsel Inisial “AGT” Diduga Terindikasi Melakukan TPPU

491
×

AMPP Menantang Kajati Sultra Segera memeriksa ASN Konsel Inisial “AGT” Diduga Terindikasi Melakukan TPPU

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu (AMPP) Kembali Menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Yang baru Untuk segera memeriksa Kepada ASN Konsel Inisial “AGT” Yang Diduuga memiliki harta kekayaan Diluar Penghasilan “ASN” Serta Terindikasi Melakukan TPPU.

 

Iklan 300x600

Pasal nya “AGT” Yang hari ini sebagai ASN Aktif di pemerintahan Daerah (Pemda) Konawe Selatan Kami Duga Kuat Berafiliasi Ke partai Politik serta Memiliki harta kekayaan diluar Dari Penghasilan Seorang ASN.

 

melalui Ketua AMPP Irsan Mengatakan Bahwa Harta kekayaan yang dimiliki “AGT” Dengan mempunyai Beberapa hektar Tanah di beberapa Wilayah dan juga mempunyai Dua Rumah mewa serta Barang lain nya.

Baca Juga :  *Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong*

 

Harta kekayaan yang di miliki “AGT” Yakni Ratusan Hektar Tanah di beberapa Wilayah di kecamatan Puriala kabupaten konawe dan juga di kabupaten konawe selatan serta Memiliki Rumah mewah di Desa Alangga Kabupaten konsel Dan juga di kota Kendari.

 

Kuat Dugaan Kami “AGT” melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dengan beberapa Hektar tana dan juga Rumah Diluar Dari Penghasilan Seorang ASN, Sangat Aneh Gaji seorang ASN Yang boleh di kata bisa di hitung dengan harta kekayaan yang dimiliki “AGT”

Baca Juga :  CORRY, PMI yang akan disidangkan karena Cuitan Kerasnya atas Kinerja Oknum KBRI

 

Lanjut Irsan Mahasiswa Jakarta Asal Konsel mengatakan Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru saja Di lantik Agar segera Memeriksa ASN konsel Inisial “AGT” Yang Diduga Kuat Melakukan TPPU.

 

Karna jelas dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dengan Sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

 

Untuk itu kami dari Asosiasi Mahasiswa Pemantau Pemilu Menantang Kajati Sultra Yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa ASN Konsel inisial “AGT” Kami juga Menantang Bupati Konsel segera memberikan sanksi kepada “AGT” Yang Diduga kuat berafiliasi Ke partai politik.

Baca Juga :  Konferensi Pers Tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Koja Jakarta Utara

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!