Jakarta, 11 Oktober 2025 — Aktivis muda asal Jakarta, Tomi Dermawan, mendesak Kapolres Konawe Selatan (Konsel) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun di Desa Pewutaa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Tomi, kasus yang menimpa korban berinisial R tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban sejak 9 Oktober 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/58/X/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA SULTRA, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penangkapan pelaku berinisial RST.
“Peristiwa ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Polisi harus segera menangkap pelaku dan memberikan perlindungan penuh kepada korban beserta keluarganya. Tidak ada alasan untuk menunda tindakan hukum terhadap kejahatan sekeji ini,” tegasnya, Sabtu (11/10).
Ia juga menilai bahwa lambannya respon aparat dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Ia mengingatkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan maksimal denda 5 miliar.
“Kapolres Konawe Selatan jangan diam. Ini adalah kejahatan yang luar biasa dan jelas melanggar aturan perundangan-undangan yang diatur pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak”, tegasnya lagi.
Tomi menambahkan bahwa pihaknya bersama sejumlah aktivis di Jakarta siap mengawal kasus ini sampai tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Jika dalam waktu dekat kasus ini tidak diusut secara serius, kami akan mengadukan lambannya kinerja Kapolres Konawe Selatan ke Mabes Polri”., tutupnya