Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aksi jilid IV, KAJI-INDONESIA Menantang KPK RI untuk menangkap eks bupati konawe utara

368
×

Aksi jilid IV, KAJI-INDONESIA Menantang KPK RI untuk menangkap eks bupati konawe utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta-Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA) mempresur laporan dan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera menangkap eks bupati konawe utara yang di duga tidak tersentuh hukum. Selasa, 31 Juli 2024.

aksi demonstrasi tersebut keberlanjutan aksi sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi oknum inisial AS yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penegakkan hukumnya.

Iklan 300x600

Pasalnya, eks bupati konawe utara telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor. Bahkan pada tanggal 14 September 2023 lalu telah di sodorkan surat penahanan.

Diketahui, Eks. bupati konawe utara seketika mengalami sakit dan dilarikan di rumah sakit Mayapada yang tidak jauh dari gedung KPK. Setelah itu tidak ada lagi kejelasan hukumnya.

Baca Juga :  etua FWJ Korwil Jakut Hajar yang Ancam Wartawan

Akbar Rasyid selaku kordinator masa aksi mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkesan mandek dan KPK hanya bisa bungkam dalam penanganannya, padahal kasus dugaan tipikor senilai 2,7 triliun itu sangatlah merugikan negara.

“Kasus yang di alami oleh oknum inisial AS sangat membingungkan karna eks mantan bupati konawe utara tersebut lolos dalam penangkapan KPK RI dengan beralibi sakit padahal jelas bahwa eks bupati konawe utara masih melakukan kegiatan dan mengampanyekan anaknya yg maju sebagai bakal calon bupati konawe utara”. Kata akbar dalam pernyataan resminya

Lanjut akbar mengatakan, jikalau proses penegakan supremasi hukum tidak di tindak tegas maka hal tersebut akan menjadi contoh buruk bagi penguasa-penguasa berikutnya, maka hal tersebut jangan di biarkan oleh KPK yang notabenya sebagai lembaga independen.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Disiplin dan Kemandirian Setiap individu, Prajurit Lanal Nias Latihan Beladiri Karate Shiroite-Do 

“KPK jangan melakukan pembiaran terhadap oknum inisial AS karna telah mencederai daripada subtansi hukum dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Tegasnya

Akbar juga mengatakan, terkait tidak adanya penahanan kepada Eks. Bupati konawe utara, pihaknya menduga adanya kongkalikong terstruktur dan masif sehingga eks. Bupati konawe utara lolos dari jeratan hukum.

Sebagai penutup ketua Kaji-Indonesia menegaskan KPK RI untuk tidak melakukan pembiaran dan segera menjemput paksa eks bupati konawe utara yang di duga masih berkeliaran tanpa menghiraukan proses hukumnya.

Baca Juga :  Lanal Simeulue Kembali Menjadi Percontohan di Bidang Ketahanan Pangan di Kabupaten Simeulue

“Kami percaya bahwa KPK RI hari ini adalah lembaga independen, yang tidak termakan pengaruh dari manapun sehingga mampu menyelesaikan persoalan ini. KPK RI tetap menjadi lembaga penegakan hukum terakhir yang menjadi kepercayaan masyarakat”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!