Rabu, (13/08/2025) – AMAPFN mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) dan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), terkait dengan dugaan Pelanggaran Prosesur dan Penyalagunaan Fasilitas Negara di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Massa aksi menuntut kepada KPK RI dan Mabes Polri agar menindaklanjuti video yang viral pada 20 Juli 2025, yang mana didalam video tersebut terlihat Rusli Ali bersama rombongan turun dari bandara dijemput menggunakan kendaraan pribadi langsung dari tangga pesawat, tanpa melalui mekanisme pemeriksaan imigrasi maupun pemeriksaan barang.
“Perlakuan khusus ataupun jalur istimewa yang diberikan kepada pengusaha Rusli Ali alias Asiang, patut dipertanyakan dan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), karena adanya dugaan Kepala Bandara Internasional Kualanamu, menerima Gratifikasi dari Rusli Ali, sehingga diistimewakan saat tiba di Bandara Kualanamu,” ucap Asriadi selaku koorlap, Rabu, (13/08/2025).
hari ini kami telah memasukkan laporan di KPK RI dan Mabes Polri, agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, sehingga Rusli Ali dan Kepala Bandara Internasional Kualanamu, beserta antek-anteknya segera diperiksa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tegas Asriadi.
Rusli Ali dikenal sebagai pengusaha properti dan hiburan malam di Medan melalui Capital Group yang menaungi usaha KTV, bar, dan restoran. Namanya juga sempat dikaitkan dengan konsorsium judi online Apin BK, serta ia pernah meminjamkan jet pribadi kepada Walikota Medan, Bobby Nasution.
setiap orang yang baru tiba dari luar negeri wajib bagi dirinya untuk mengikuti mekanisme Pemeriksaan imigrasi di bandara, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, Rusli Ali seolah tamu negara yang diistimewakan oleh pihak otoritas Bandara Kualanamu, ini jelas telah melanggar aturan hukum di negara ini, dan harus diusut tuntas secara serius oleh Aparat penegak hukum, Ucap Asriadi.
“Hari ini aparat penegak hukum harus membuka mata dan berani untuk menindak lanjuti kasus tersebut, jangan karna yang terlibat adalah orang berduit, aparat penegak hukum menutup mata dan seolah tidak terjadi apa-apa,” Pungkas Asriadi.
AMAPFN datang dengan membawa beberapa poin tuntutan ke KPK RI dan Mabes Polri diantaranya:
TUNTUTAN DAN DESAKAN KAMI:
1. Kepada Mabes Polri:
Segera menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam memberikan jalur istimewa, perlindungan, atau pembiaran terhadap praktik manifest ganda dan pelanggaran protokol penerbangan oleh pihak yang diduga bernama “Rusli ali /Asiang” di Bandara Internasional Kualanamu.
2. Kepada Kejaksaan Agung RI:
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum penerbangan, serta kemungkinan praktik gratifikasi atau korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
3. Kepada Kementerian Perhubungan RI:
Melakukan evaluasi terhadap otoritas Bandara Kualanamu dan mengusut dugaan adanya pelanggaran sistem manifest, akses jalur khusus, serta lemahnya pengawasan terhadap SOP penerbangan yang membuka celah bagi praktik-praktik ilegal dan elitis.
4. Kepada KPK RI
Mendesak kepada KPK RI untuk segera panggil dan periksa serta periksa LHKPN kepala Bandara Internasional Kualanamu karena diduga adanya praktek gratifikasi dari pengusaha bernama Rusli Ali terkait dengan pemberian jalur istimewa kepada rusli ali dan rombongannya