Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aksi jilid 2 GAPH-SULTRA minta KLH RI segera ambil tindakan tegas kepada pimpinan PT. TAMBANG BUMI SULAWESI

72
×

Aksi jilid 2 GAPH-SULTRA minta KLH RI segera ambil tindakan tegas kepada pimpinan PT. TAMBANG BUMI SULAWESI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Puluhan aktivis dari Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (GAPH-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi yang kedua kali di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLH) Republik Indonesia, Rabu (16/7). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) yang diduga kuat telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di wilayah Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Dalam orasinya, Ketua GAPH- SULTRA menyebut bahwa pencemaran yang terjadi diduga berasal dari kelalaian PT TBS dalam menjalankan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh. Akibatnya, daerah sekitar tambang rawan banjir, tercemar lumpur merah, dan mengalami kerusakan ekosistem pesisir dan pertanian masyarakat.

Iklan 300x600

“Banjir besar yang merendam permukiman warga di Kabaena selatan bukan bencana alam semata, tetapi akibat langsung dari buruknya pengelolaan lingkungan oleh PT TBS. Perusahaan ini tidak menyediakan kolam sedimen dan fasilitas penahan limbah sesuai standar baku mutu lingkungan,” tegas Koordinator Aksi GAPH-SULTRA dalam keterangannya.

Baca Juga :  Layanan Optimal Dan Berkualitas, Puskesmas Puriala Raih Akreditasi PARIPURNA

Lebih lanjut, mereka menyebut bahwa pencemaran ini berdampak luas, mulai dari rusaknya lahan pertanian, penurunan hasil laut, hingga terganggunya sumber air bersih masyarakat. Aktivis juga mengingatkan bahwa Pulau Kabaena, sebagai wilayah kecil dengan luas hanya sekitar 837 km², secara hukum tidak layak dijadikan wilayah pertambangan berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tomi dermawan selaku ketua GAPH-SULTRA menilai bahwa kementerian lingkungan hidup RI harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat, bukan kepada korporasi tambang yang terbukti merusak lingkungan.

Baca Juga :  PLTA Inovasi TNI Buat Papua Terang, Disambut Gembira Warga Mapenduma

“Masalah lingkungan bukan isu pinggiran. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Maka kami mendesak dan meminta KLH RI untuk segera mencabut IUP PT Tambang Bumi Sulawesi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Aksi ini juga menyerukan pembentukan tim investigasi independen lintas kementerian untuk mengusut akar masalah dan menilai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka membawa berbagai dokumentasi banjir, pencemaran pesisir, dan kesaksian warga setempat sebagai bukti.

Dasar Tuntutan Hukum: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Pedoman Kolam Sedimentasi, Permen LHK No. 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah dari Kegiatan Pertambangan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Baca Juga :  Danlantamal I Pimpin Sertijab Kadisbek, Kadispotmar, Kadispen, Dantim Intel, dan Kasatkom Lantamal I

Tomi menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak agar Presiden RI, KLH, serta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap kerusakan yang terus meluas di Pulau Kabaena terkhusus wilayah kecamatan Kabaena selatan.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!