Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Aksi Jilid 2, FMJ desak KPK Panggil dan Periksa Dirut PT. Jakpro Soal dugaan Penjualan Aset Fasos dan Fasum

210
×

Aksi Jilid 2, FMJ desak KPK Panggil dan Periksa Dirut PT. Jakpro Soal dugaan Penjualan Aset Fasos dan Fasum

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Foront Mahasiswa Jakarta (FMJ) Menggelar aksi Unjuk Jilid dua (2) didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) desak untuk kpk segera memeriksa direktur PT. Jakarta Propertindo (JAKPRO) Iwan Takwin, terkait dugaan penjualan aset negara.

Koordinator aksi, Egi Rahman menilai, PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Jakarta Utilitas Propertindo sebagai badan Usaha Milik pemerintah provinsi DKI Jakarta diduga terlibat dalam pengelolaan aset yang tidak transparan dan berpotensi merugikan Negara.

Iklan 300x600

“Egy rahman mendesak KPK harus segera memeriksa Dirut PT. Jakpro iwan Takwin dengan anak perusahaannya Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) terkait dugaan penjualan aset Negara secara illegal atau melawan hukum yang berpotensi merugikan Negara akibat Inneficiency dan pengalihan Aset Tanpa Perikatan,” tegas egy Rahman saat berorasi didepan gedung KPK RI pada, jumat 16 Mei 2025.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir Respon Cepat Laporan Tawuran di Jl. Tanah Abang I

Kendati, Egy rahman mengatakan terdapat Indikasi bahwa fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang seharusnya menjadi aset negara, dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas dan mengarah pada kecurangan.

Dalam temuan awal, Egy Rahman melakukan pengamatan di lapangan bahwa, di beberapa aset PT. Jakpro, dengan beragam masalah yang menurutnya tak kunjung dituntaskan baik Jakpro ataupun anak perusahaanya PT JUP.

Kami melakukan pengamatan dan pengkajian di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, dari pengamatan yang dilakukan bahwa adanya aset yang dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya perikatan. serta adanya aset yang tidak terinventarisir dengan jelas, baik aset meliputi Fasilitas umum dan Fasilitas sosial, serta identitas pengembangnya,” ungkapnya.

Ragam penemuan itu salah satunya objek aset Fasum dan Fasos yang dikuasai pihak lain yang berlokasi di Jl.Lindung, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara; Perkiraan Luas: 3.500 M2; Peruntukan: Zona Jalur Hijau.”

Baca Juga :  Danlanal Bengkulu Pimpin Apel Khusus Jelang Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah

Menurutnya “Jakpro dan JUP patut diduga lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menginventarisasi aset sehingga dapat menimbulkan potensi kerugian negara akibat aset yang belum terinventarisir serta dikuasai oleh pihak lain tanpa perikatan,”.

Padahal seharusnya, pengelolaan keuangan negara harus bisa menjamin keamanan keuangan negara dan menghindarkan terjadinya kerugian negara. Sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Hal itu tersebut di atas , Front Mahasiswa Jakarta menggelar aksi didepan KPK dan Balaikota DKI Jakarta guna menyuarakan tuntutan tersebut.

1.Mendesak Kpk ri Segara Panggil dan Priksa Direktur UtamaPT. Jakpro, Iwan Takwin sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas dugaan penjualan aset FASOS dan FASUM di penjaringan jakarta utara Tanpa persetujuan DPRD DKI

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Simeulue Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023 M

2. Mendesak Gubernur Dki Jakarta Pramono Anung Untus Segera Mencopot Direktur Utama Pt. Jakpo Iwan Takwi Dari Jabatanya

3. usut tuntas kasus jual beli aset FASOS Dan FASUM di pluit jakarta utara oleh pt. jakpro

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!