Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Aelyn Berharap Kasusnya tidak Terjadi NO MONEY – NO JUSTICE

501
×

Aelyn Berharap Kasusnya tidak Terjadi NO MONEY – NO JUSTICE

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Ramainya kasus Aelyn di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi perbincangan di berbagai berbagai flatform media online. Penegakan hukum yang dianggap semakin abu-abu, karena sampai detik ini, 3 tersangka GT, LS, A belum juga hadir di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat padahal sudah dipanggil berulang kali.

Iklan 300x600

GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

3 tersangka tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tertanggal 22 Januari 2025, namun alasannya penyidik unit 2 PPA Polda Metro Jaya salah nulis pasal.

Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tersangka GT, LS, dan A di panggil lagi untuk tahap 2 dan kembali tidak hadir untuk dilanjutkan prosesnya ke di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Suryati Harap Asistensi Mabes Polri Berjalan Netral

Pada tanggal 10 Febuari 2025, ketiga tersangka dipanggil lagi untuk tahap 2 dan lagi-lagi tidak hadir, padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 KUHP.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Aelyn berharap penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Dan teruntuk jaksa yang menangani perkara dan yang menerima perkara harus menggunakan hati nurani dan berani melawan beking-beking atau jika ada tawaran duit haram harus berani menolak.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Prajurit Lanal Palembang Laksanakan Latihan VBSS

“Jaksa harus membuka mata dan jangan bermain dengan perkara ini karena sudah menjadi sorotan publik. Dimulai dari tingkat jaksa penuntut umum, kasipidum, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negei Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

“Saya tegaskan pasal 170 KUHP aturan mainnya jelas, ancaman 5 tahun penjara. Dan menurut pasal 21 KUHAP cukup jelas jika 5 tahun atau lebih dipenjara.” Ujar Aelyn lagi.

“NO MONEY – NO JUSTICE, SEMOGA GAK TERJADI DI KASUS SAYA” isak tangis Aelyn saat ditemui hari Senin 10 Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Tinjau Langsung Pelaksanaan Tes Garjas Casis Bintara dan Tamtama Prajurit Karier Gelombang II TA 2023

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!