Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Advokat Lawyer Budi Utomo dan Engkong Mahmud Sambangi SPKT Polda Metro Jaya

Avatar photo
258
×

Advokat Lawyer Budi Utomo dan Engkong Mahmud Sambangi SPKT Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Advokat Kapten (p) Lawyer Budi Setiyo Utomo,SH,MH,Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang dugaan penyerobatan tanah dan Pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal yang terjadi di lahan kliennya atas nama Bambang , Sutrisno ,(15/09/2023).

Dalam konfrensi pres yang dilakukan Advokat Budi Setiyo Utomo yang juga seorang purnawirawan perwira Angkatan Darat menyampaikan.

Iklan 300x600

“Pada malam hari ini,kami berada di SPKT Polda Metro Jaya,berkaitan dengan pembuatan LP berkaitan dengan Pasal 385 KUHP penyerobotan tanah dan atau pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dan Pemberatan oleh orang orang yang tidak dikenal, saya berharap yang berada menduduki tanahnya pak Bambang Sutrisno yang masuk wilayah Polsek Curug Polres Tanggerang Selatan,saya berharap dengan sangat agar segera meninggal kan tempat,bahwa apa yang kalian lakukan semata semata sangat merugikan klien kami,tidak menutup kemungkinan kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal hal yang berkaitan dengan laporan polisi ini.” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Lanal Simeulue Bersama Forkopimda Laksanakan Tabur Bunga

Sedangakan Engkong Mahmud salah satu anggota dari Bisma Raya Partners mengatakan.

“Oleh karna itu kepada yang menduduki tanah di desa Kandu,Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Selatan di harapkan segera keluar dari lokasi tersebut,ha ini sudah kami antisipasi dan sudah di laporkan hari ini.” pungkasnya.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!