Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Avatar photo
403
×

Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-JAKARTA: Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka terkait peredaran obat keras atau obat G tanpa izin edar keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, periode Juni hingga Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan peredaran obat keras secara ilegal yang diduga melibatkan tenaga kesehatan (Nakes), yakni asisten dokter dan asisten apoteker yang memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras.

Iklan 300x600


“Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga :  Indah Wijayanti, dari Produksi Rumahan ke Brand Parfum Premium “Lovely Way"

Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49).

“Tapi yang pasti, motifnya keuntungan. Sudah beraksi sekitar 3 sampai 5 tahun,” katanya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut,” papar Victor.

Baca Juga :  SOLIDARITAS MAHASISWA MADURA (SAMUDRA) DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI CSR BANK INDONESIA, DAN MENDESAK KETUM NASDEM UNTUK MEMANGGIL ANGGOTA YANG DIDUGA KORUPSI

Victor mengatakan para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam prakteknya mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter.

“Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud,” terangnya.

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Kenalkan Dunia Bahari dan Alutsista Kepada Generasi Muda, Satgas Ops Trisila TNI AL Gelar Open Ship di Dermaga Pelindo Dumai

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!