DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Terjadi lagi lagi kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur yang baru berusia 10 tahun inisial N oleh Calon Bupati tempat kejadian di Cikampek dan Cirebon(kos-kosan,Hotel). dan lambatnya sikap Polres Cerebon dalam menangani laporan pencabulan /kekerasan seksual terhadap anak .sebagai mana di maksud ayat oleh pasal 81 ayat 1 atau 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Kasman Sangaji dan Partners Apartemen t Signature Park Tebet Lantai 1 JL Letjen MT Haryono Kav 22-33 Tebet Jakarta Selatan menyikapinya.
“Awal pencabulan ini terjadi pada tahun 2020 bertempat di salah satu kos-kosan di daerah Cikampek,Korban dipaksa membuka pakaian oleh pelaku saat korban masih Usia 7 Tahun,korban di janjikan oleh pelaku akan di berikan Handphone,mobil dll.
Dan pada tahun 2021 bertempat di Majelis Dzikirdan di Hotel Vinotel,Cikampek saat korban sedang tidur pelaku memaksa membuka pakaian korban.saat korban berusia 8thun”ucapnya
Kasman menambahkan
“Tahun 2022 pelaku kembali melakukan aksinya dengan cara sering mencium bibir korban dengan menjulurkan lidahnya ke bibir korban sebanyak 6 kali,pada saat itu korban berusia 9 tahun.
Tahun 2023 pada bulan Januari s/d Februari dan pada bulan Mei tahun 2023 pelaku mengajak si korban ke sebuah Hotel,kemudian pelaku melakukan seks Oral,meraba dan memasukan jari ke alat kelamin korban,dan pelaku memasukan Alat vitalnya ke kelamin Korban tutupnya.
Dan pada pada tanggal 19 Mei 2023 korban menceritakan apa yang telah di alaminya Kepada ibu korban.hingga pada tanggal 22 Mei 2023 ibu korban membuat laporan pengaduan ke polisian Resort Cirebon kota dengan nomor laporan LP/B/290/VI/2023 polres Cirebon.
(Sarah)