Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Usulan Pilkada Melalui DPRD, HMI Jakarta Raya: Usulan Baik Tapi Banyak Catatan

83
×

Usulan Pilkada Melalui DPRD, HMI Jakarta Raya: Usulan Baik Tapi Banyak Catatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Usulan Pilkada Melalui DPRD, HMI Jakarta Raya; Usulan Baik Tapi Banyak Catatan

Wacana mengenai usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat ramai diperbincangkan, pro-kontra membanjiri opini publik. Usulan ini awalnya sudah pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto tapi kembali ramai diperbincangkan ketika Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengemukakan usulan partainya pada peringatan HUT ke-61 Partai berlambang beringin itu.

Iklan 300x600

Usulan tersebut disambut baik oleh Presiden dengan alasan pemborosan anggaran dalam Pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang PTKP, Muh. Ubaidillah Daga menilai usulan ini baik dan tidak ada salahnya jika dilihat dari perspektif efesiensi dan controlling, tapi juga memiliki banyak catatan yang apabila tidak dipikirkan jalan penyelesaiannya maka akan menjadi perubahan yang lebih buruk dari sistem yang saat ini kita anut.

Misalnya, lanjutnya, kita ketahui bersama bahwa pola main kepartaian kita sangatlah sentralistik, apa yang diputuskan DPP pasti diikuti DPW atau DPD. Jadi sangat kuat faktor determinan partai dalam menentukan kepala daerah disuatu wilayah, dan yang pasti hanya akan menguntungkan partai-partai besar saja.

Baca Juga :  Penelitian dan Supervisi dari STIK Lemdiklat Polri Terkait Parameter Kinerja Polri Dalam Prespektif Masyarakat"

Ia juga menambahkan, apabila usulan ini menemukan jalan konsensusnya, maka perlunya perketat UU tentang Partai Politik yang lebih komprehensif, perketat keluar masuk anggaran partai, konsistensi audit keuangnya secara transparan, lebih selektif dalam rekrutmen anggota, dan yang paling penting adalah pendidikan anggota dalam partai politik.

“Kita juga tidak bisa menutup mata dengan buruknya sistem Pilkada terbuka saat ini, dari mulai money pilitics, konflik horizontal, bahkan sampai korupsi. Walaupun keburukan itu sudah mendapat banyak kritikan dan saran perbaikan dari para pakar, pengamat dan masyarakat pada umumnya, tapi kan nampaknya pemerintah tidak terlalu serius dalam memperbaiki kerusakan itu tapi malah ingin menggantikan dengan yang baru yang dianggap lebih baik.” Kata Ubay saat dikonfirmasi via WA (10/12/25).

Kalau mau jujur-jujuran, lanjutnya, banyak masyarakat yang akan merasa dirugikan karena tidak lagi dilibatkan dalam menetukan siapa kepala daerah mereka dan tidak ada lagi serangan fajar ‘’money politics’’ yang sampai ketangan mereka.

Baca Juga :  CEO PT. Indosurya Tembaga Industri Hadiri Pernikahan Briptu Agung Pernando Barus, SH dan Enika Sari Br Sembiring, S.P.W.K

‘’Dalam usulan ini, pemerintah harus siap dengan segala konsekuensi dan pertanggungjawaban rasional, misalnya dengan opini kemunduran demokrasi, tereduksinya hak atau kedaulatan rakyat serta kembalinya pada masa orde baru. Yang pasti opini kritis ini tidak cukup dijawab dengan opini rasional tapi juga kerja nyata, buktikan bahwa keraguan masyarakat itu terbalaskan dengan Pilkada yang lebih baik, sekurang-kurangnya tanpa ada money politics dan korupsi.’’ Pungkasnya.

Ubay juga menjelaskan pentingnya menelaah konstitusi, yang menjadi pangkal pembahasan merupakan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Gubernur, Bupati dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.’’.

‘’Dalam paradigma konstitusi, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 selalu menarik dijadikan bahan diskursus, karena frasa (dipilih secara demokratis) dianggap fleksibel sehingga menimbulkan multitafsir. Ada yang menafsirkan bahwa frasa tersebut bisa dilaksanakan pemilihan langsung oleh rakyat dan bisa juga oleh DPRD, tapi MK memiliki penafsiran yang berbeda dalam beberapa putusannya, kalau yang dimaksud frasa tersebut adalah dipilih langsung oleh rakyat serta luber dan jurdil.’’

Baca Juga :  PRAJURIT LANAL BINTAN IKUTI TREKING DAN HIKING DI GUNUNG BINTAN

Walaupun, tambahnya, MK telah menafsirkan dalam putusannya bahwa yang dimaksud frasa ‘’dipilih secara demokratis’’ itu dipilih langsung oleh rakyat, tapi kan penafsiran itu negative legislator bukan positive legislator, ai bisa menjadi positive legislator apabila dikofikasi melalui open legal policy.

‘’Dan saat ini kita tahu bersama bahwa, nampaknya pemerintah cukup serius dalam usulan itu, dan DPR pun nampaknya memberikan sinyal positif terkait usulan ini, jadi kami akan terus mengawal perkembangan usulan ini.’’ Tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!