Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Dugaan Gratifikasi PT.TMS, Kades Lengora Pantai Dilaporkan Ke Polda Sultra dan Kejati Sultra.

31
×

Dugaan Gratifikasi PT.TMS, Kades Lengora Pantai Dilaporkan Ke Polda Sultra dan Kejati Sultra.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 4 Desember 2025_ Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dana Kordinasi Tambang Nikel Yang dilakukan Perusahaan PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kec.Kabaena Tengah, Kab.Bombana.

Dalam Gratifikasi atau Suap Di serahkan langsung oleh manajemen PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai, Dalam Bentu Apresiasi Karna telah banyak Berkontribusi Dalam kelancaran Aktivitas PT.TMS melakukan Penjualan Ore Nickel Di Kabaena.

Iklan 300x600

Irjal Ridwan Ketua Umum Hima-PPHI Mengatakan, Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang.

Baca Juga :  Bank BRI Kanca S. Parman Dukung UMKM Naik Kelas, BRI Gandeng Pelaku Usaha Tradisional di Daerah S. Parman Kue Pancong hingga Seblak Gahar Kini Siap Layani Pembayaran Digital

Dari Data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.

“Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat” Ucap Irjal.

Lanjut Aldi Lamoito Penanggung Jawab Aksi Mengatakan Bahwa dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karna sudah berapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades.

Mereka Menekankan Kepada APH Agar Segera Memanggil dan memeriksa kades Lengora Pantai yang sudah jelas telah menyalagunakan jabatan nya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  BO BRI Tangerang Ahmad Yani Sosialisasikan Produk Briguna kepada Pegawai Pengadilan Negeri Tangerang

“Polda dan kejati sultra harus segera memeriksa kades teresbut dan juga Pihak PT.TMS karna bentuk kejahatan yang dibuatnya telah merugikan Masyarakat hingga negara” ucap Aldi.

Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen.

Aldi mengatakan Aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda dan kejati Sultra Kami Anggap masih mempunyai integritas tinggi dalam menegakkan supremasi Hukum di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  "Diduga Tak Prosedural Program Kredit 0 Persen PJ. Bupati Konawe Tuai Sorotan"

Sehingga kasus ini secepatnya di Atensi Karna secara jelas telah melanggar Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia dan juga merugikan masyarakat, Ucapnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!