PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA (DETIKDJAKARTA.COM) –
Sorotan publik kembali mengarah pada Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Kota Pematangsiantar. Meski berbagai laporan dan isu mengenai dugaan peredaran narkotika beberapa kali mencuat, tempat hiburan tersebut tetap beroperasi tanpa adanya penindakan signifikan dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga dan pemerhati sosial menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ekstasi bermerek “tengkorak” di lokasi tersebut. Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menduga barang terlarang itu dipasok oleh oknum berinisial RS dan A, yang dinilai memiliki jaringan kuat di lapangan.
Publik Bertanya: Apakah Aparat Tidak Mengetahui?
Isu peredaran narkoba di Studio 21 bukan hal baru bagi warga. Pertanyaan pun muncul: mengapa aktivitas tersebut seolah tidak terpantau oleh Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, maupun BNN?
“Kalau masyarakat saja tahu dan sering melihat aktivitas mencurigakan, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui? Atau memang ada pembiaran?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain menuturkan adanya aktivitas mencurigakan pada jam-jam tertentu, mulai dari kendaraan keluar-masuk hingga dugaan transaksi di ruangan khusus.
DPP KOMPI B: Kapolri Diminta Bertindak Tegas
Menanggapi situasi ini, Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melalui ketuanya, Henderson Silalahi, menyampaikan desakan keras.
“Kami meminta Kapolri segera mengeluarkan perintah penindakan terhadap Studio 21 dan para terduga pelaku peredaran narkotika di dalamnya. Jangan sampai kesan pembiaran merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Henderson.
Menurutnya, informasi dugaan aktivitas ilegal tersebut sudah lama beredar luas sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk tetap diam.
Ancaman Evaluasi terhadap Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar
DPP KOMPI B menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat, pihaknya menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Sumut dan Polres Pematangsiantar.
“Jika aparat tidak mampu menindak, patut dipertanyakan kapasitas dan komitmennya. Negara tidak boleh kalah dari jaringan pengedar narkoba,” kata Henderson.
Publik Menunggu Sikap Aparat
Masyarakat kini menanti apakah Kapolri, Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, maupun BNN akan mengambil langkah nyata menindaklanjuti laporan dan keluhan yang terus muncul.
Dugaan peredaran ekstasi bermerek tertentu yang disebut-sebut beredar secara terang-terangan menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan kota. Penindakan tegas diharapkan bisa mengakhiri kesan bahwa Pematangsiantar menjadi zona aman bagi jaringan narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak belum memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.


















