Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLITIK

Perlindungan Tanpa Arah: Saat KemenP2MI Harus Turun ke Desa, Bukan ke Panggung

224
×

Perlindungan Tanpa Arah: Saat KemenP2MI Harus Turun ke Desa, Bukan ke Panggung

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA,- Setahun sejak menjadi kementerian, KemenP2MI masih berjuang memantapkan diri sebagai pelindung sejati bagi jutaan pekerja migran Indonesia. Di bawah kepemimpinan Menteri Mukhtarudin, lembaga ini melangkah progresif: memperkuat diplomasi luar negeri, mendorong revisi UU No. 18 Tahun 2017, dan memperkenalkan sistem digital SISKOP2MI (Sistem Migrasi Aman). Banyak pihak menilai langkah ini menandai babak baru dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.

Namun di balik semangat perubahan itu, tantangan lama belum sirna. Koordinasi lintas sektor masih lamban, ego lembaga kerap menghambat pelaksanaan di lapangan, dan pengawasan terhadap perekrut ilegal belum efektif. Padahal di titik hulu inilah kerentanan terbesar terjadi saat calon pekerja migran berhadapan dengan birokrasi yang rumit dan informasi yang minim.

Iklan 300x600

Digitalisasi melalui SISKOP2MI dan BPJS Migran Digital adalah langkah penting menuju tata kelola yang transparan. Tetapi di banyak desa pengirim pekerja, sistem ini belum menjadi bagian dari keseharian. Banyak calon pekerja masih mendaftar lewat agen tak resmi karena tidak memahami alur digital. Di lapangan, semangat besar negara seringkali terhenti di batas sinyal.

Baca Juga :  Pasca PEMILU 2024, Relawan MSI bergerak di Ekonomi Kerakyatan

“Digitalisasi yang hebat tidak akan menolong kalau sinyalnya hanya berhenti di kantor pusat. Negara harus hadir sebelum paspor dibuat, bukan setelah korban pulang. KemenP2MI harus memulai dari desa, bukan dari rapat-rapat besar. Di sanalah masalah bermula, dan di sanalah pula perlindungan sejati diuji,” ujar Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Selasa (11/11/2025).

Romadhon menilai Menteri Mukhtarudin membawa arah baru dalam kebijakan pekerja migran. Ia menempatkan kemanusiaan sebagai fondasi kebijakan, bukan sekadar urusan tenaga kerja. Namun, perubahan paradigma itu menuntut disiplin struktural. Tanpa koordinasi antarkementerian yang padu, kebijakan sebaik apa pun hanya menjadi slogan yang bergema di ruang rapat.

“Kami melihat Menteri Mukhtarudin punya kemauan politik yang kuat, tapi kemauan saja tidak cukup. Butuh sistem yang bekerja dengan ritme sama — dari pejabat di pusat hingga petugas lapangan di desa. Reformasi kelembagaan sejati adalah ketika seluruh rantai birokrasi berjalan dalam satu arah: melindungi, bukan mempersulit,” ujar Romadhon Jasn.

Baca Juga :  Front - PDR Serukan People Power

Belakangan, gaya komunikasi sejumlah pejabat muda di KemenP2MI mencuri perhatian publik. Mereka aktif di media sosial, menampilkan aktivitas lapangan layaknya influencer publik. Upaya ini memang mendekatkan birokrasi dengan masyarakat, tetapi juga menimbulkan risiko: fokus perlindungan bisa teralihkan menjadi pencitraan.

“Pejabat boleh tampil di media sosial, tapi jangan lupa bahwa rakyat tidak hidup di layar. Mereka hidup di ladang, di dapur, di luar negeri dan di sanalah negara harus hadir. KemenP2MI tak perlu panggung untuk dicintai; cukup hadir dengan empati dan kerja nyata,” tegas Romadhon Jasn.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa perlindungan rakyat kecil, termasuk pekerja migran, adalah inti dari Asta Cita. Dalam semangat itu, langkah Mukhtarudin patut diapresiasi. Namun, tahun kedua pemerintahan ini harus menjadi masa pemantapan sistem, bukan sekadar masa simbol. Program digital dan diplomasi internasional akan kehilangan arti bila di akar rumput, rakyat masih ditipu calo dan diberangkatkan tanpa perlindungan.

Baca Juga :  "Rakyat pejuang keadilan menuntut"

“Negara yang kuat adalah negara yang tahu cara melindungi warganya yang paling lemah. Kalau negara sungguh hadir, rakyat tak perlu lagi berteriak ‘tolong’. Perlindungan sejati lahir dari kerja yang senyap tapi pasti, bukan dari panggung yang ramai tapi hampa,” tutup Romadhon Jasn.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!