Kendari, 22 Oktober 2025 – Garda pemuda Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan Wakil Bupati Kolaka, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan ilegal melalui perusahaan yang diduga berada di bawah kendalinya.
Laporan ini dilayangkan pada Selasa (22/10), menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di wilayah Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka. Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan ditemukan dugaan aktivitas penambangan di luar komoditas yang diizinkan, termasuk pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merangkap sebagai komisaris atau pemilik perusahaan tambang,” ujar ketua umum Garda pemuda Sulawesi tenggara dalam keterangan persnya.
Dalam laporan tersebut, Aksan setiawan menekankan bahwa aktivitas PT TMBP telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai komoditas yang ditentukan.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti indikasi kuat konflik kepentingan yang melibatkan Wakil Bupati Kolaka, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan usaha tambang yang berada dalam wilayah kekuasaannya.
Sampai saat ini, pihak Kejati Sultra telah menerima dokumen laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Aksan yang merupakan salah satu aktivis Nasional berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan serta bebas dari intervensi politik.