Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

GARPEM SULTRA RESMI MELAPORKAN WAKIL BUPATI KOLAKA KE KEJATI TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

34
×

GARPEM SULTRA RESMI MELAPORKAN WAKIL BUPATI KOLAKA KE KEJATI TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN DI SEKTOR PERTAMBANGAN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 22 Oktober 2025 – Garda pemuda Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan Wakil Bupati Kolaka, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan ilegal melalui perusahaan yang diduga berada di bawah kendalinya.

Laporan ini dilayangkan pada Selasa (22/10), menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di wilayah Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka. Perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi batuan peridot, namun di lapangan ditemukan dugaan aktivitas penambangan di luar komoditas yang diizinkan, termasuk pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Iklan 300x600

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik yang merangkap sebagai komisaris atau pemilik perusahaan tambang,” ujar ketua umum Garda pemuda Sulawesi tenggara dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan 3 Pelaku Pengedar Narkoba

Dalam laporan tersebut, Aksan setiawan menekankan bahwa aktivitas PT TMBP telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sesuai komoditas yang ditentukan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti indikasi kuat konflik kepentingan yang melibatkan Wakil Bupati Kolaka, mengingat posisinya sebagai pejabat publik yang seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan usaha tambang yang berada dalam wilayah kekuasaannya.

Sampai saat ini, pihak Kejati Sultra telah menerima dokumen laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga :  Dr. Tirta Ungkap Cara Tetap Fit Saat Roadtrip Jarak Jauh, Lewat Pendekatan "Mindful Driving"

Aksan yang merupakan salah satu aktivis Nasional berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan serta bebas dari intervensi politik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!