Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

PT. DMS ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN HUTAN MANGROVE DI PESISIR PANTAI LASOLO

55
×

PT. DMS ANCAMAN TERHADAP KELESTARIAN HUTAN MANGROVE DI PESISIR PANTAI LASOLO

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 18 Oktober 2025 – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menyoroti aktivitas perusahaan pertambangan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS) yang berlokasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, atas dugaan perusakan ekosistem hutan mangrove untuk kepentingan pembangunan jetty atau dermaga perusahaan.

Ketua Umum GMII, Edrian Saputra, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan jetty tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan pesisir, terutama pada area hutan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung ekosistem laut dan garis pantai.

Iklan 300x600

“Kami menduga kuat adanya indikasi PT. DMS telah melakukan pembukaan lahan mangrove tanpa izin resmi dari pemerintah. Lebih parah lagi, perusahaan ini tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan di kawasan hutan,” tegas Edrian.

Baca Juga :  Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Distribusikan 3 Ribuan Paket Kurban

GMII menilai tindakan PT. DMS tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Selain berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir dan laut, aktivitas itu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat sekitar Desa Tokowuta yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.

“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal PT. DMS. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Baca Juga :  Satgas Anti Rokok Ilegal: Jawaban Tegas Bea Cukai atas Bocornya Triliunan Rupiah Cukai

GMII juga menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Pihaknya berencana akan melakukan aksi demonstrasi dan pelaporan resmi ke instansi terkait jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

Sebagai bentuk keseriusan, GMII menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta di Mabes Polri dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan menjadi bentuk tekanan moral agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga :  Bhayangkari Polsek Metro Menteng Melaksanakan Jumat Berkah Membagikan Nasi Siap Saji Kepada Yang Membutuhkan

“Kami tidak menolak investasi, tapi investasi yang merusak lingkungan dan melanggar aturan harus diberi sanksi tegas. Negara tidak boleh kalah dengan korporasi,” tutup Edrian.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!