Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

ASR, ANH dan AAA Diduga Pengendali Utama PT Tonia Mitra Sejahtera, Mahasiswa Sultra Desak Kejagung: “Jangan Hanya Segel Lahannya, Aktor nya Juga”

77
×

ASR, ANH dan AAA Diduga Pengendali Utama PT Tonia Mitra Sejahtera, Mahasiswa Sultra Desak Kejagung: “Jangan Hanya Segel Lahannya, Aktor nya Juga”

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari dua lembaga, yakni Himpunan Pemuda 21 Nusantara (Hp21Nusantara) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Sultra, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Rabu (15/10/2025).

Aksi ini merupakan bentuk penegasan sikap terhadap lambannya penegakan hukum atas dugaan praktik tambang ilegal oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang menurut massa dikendalikan oleh lingkaran kekuasaan di daerah tersebut.

Iklan 300x600

Dalam orasinya, massa mendesak Kejagung segera menetapkan dan mengadili para aktor utama di balik operasi PT TMS, yang disebut-sebut berada di bawah kendali Gubernur Sultra (ASR), istrinya (ANH), dan keponakannya (AAA) yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Gerindra Sultra.

Mereka menilai, penyegelan kawasan tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto belum menyentuh akar persoalan. Satgas memang telah menyegel area bukaan hutan seluas lebih dari 172 hektare yang digunakan PT TMS tanpa izin kehutanan, namun otak di balik kegiatan tambang tersebut dinilai masih bebas dan belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Lanal TBA Bersama Skuteris Sumut Laksanakan Tabur Bunga

Ketua Hp21Nusantara, Arnol Ibnu Rasyid, dalam pernyataannya menegaskan bahwa Kejagung tidak boleh berhenti pada penyegelan semata. Menurutnya, penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun yang terlibat, tak peduli jabatan atau status sosialnya.

“Kami menolak lupa! Ini bukan hanya soal tambang, tapi soal kejahatan terstruktur yang menguras sumber daya negara dan merusak lingkungan. Kejagung harus menindak tegas otak di balik PT TMS, jangan berhenti di level pekerja atau manajer lapangan. Bila benar ada keterlibatan keluarga pejabat, maka hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik,” tegas Arnol.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, aktivitas ilegal PT TMS telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun. Nilai tersebut belum termasuk kerusakan ekosistem dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal akibat pencemaran dan perusakan hutan di Kabaena.

“Negara dirugikan triliunan rupiah, masyarakat kehilangan hutan dan lautnya, tapi para pelaku justru dilindungi. Ini kejahatan yang tidak bisa didiamkan,” tambah Arnol.

Dalam kesempatan yang sama, Salfin Tebara, Ketua Umum FKMH Sultra, juga menegaskan bahwa praktik hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah harus dihentikan. Ia menilai, tidak boleh ada upaya untuk melindungi aktor-aktor besar yang diduga kuat berada di balik perusahaan tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Mafia Tanah Beraksi Lagi,Di Pemukiman Pinangsia,Awak Media Menyambangi,Pemukiman Tersebut.

“Kejagung harus menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tidak tunduk pada kekuasaan. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan ganda kejahatan terhadap negara dan kejahatan terhadap lingkungan. Semua harus disisir, diproses, dan disanksi hukum, sekalipun itu milik penguasa,” ujar Salfin.

Ia juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada simbol penertiban, melainkan turut memastikan penegakan hukum menyeluruh hingga ke aktor intelektual di balik kasus ini.

“Jika negara hanya berani menyegel tapi tidak berani mengadili, maka hukum kehilangan maknanya. Kami akan terus datang, terus bersuara, sampai keadilan ditegakkan di bumi Kabaena,” tutup Salfin.

Desakan Konkret Aliansi Mahasiswa Sultra Menggugat:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dan menahan Gubernur Sultra, istri, dan kerabatnya yang disebut sebagai pengendali PT TMS.
2. Meminta Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti temuan Satgas PKH dengan langkah hukum konkret terhadap para pelaku utama.
3. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung secara menyeluruh kerugian ekologis dan menuntut ganti rugi kepada PT TMS.
4. Menuntut transparansi publik terhadap hasil penyelidikan dan penyegelan yang dilakukan Satgas PKH.
5. Menyerukan agar aparat hukum di Sultra tidak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan daerah.

Baca Juga :  Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) Kembali Menggelar Aksi Damai Lanjutan Dengan Puluhan Massa

Aliansi Mahasiswa Sultra Menggugat menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan sekadar aksi sesaat, melainkan gerakan moral untuk menjaga marwah hukum dan keadilan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Kami akan terus bersuara sampai hukum benar-benar tegak. Ini bukan hanya soal tambang, ini soal masa depan rakyat Sultra,” tutup Arnol dan Salfin dalam pernyataan bersama.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!