Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI, Desak Segera Turun Ke Morowali ! Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu dalam Pembebasan Lahan

30
×

Koalisi Aktivis Nusantara Geruduk KPK RI, Desak Segera Turun Ke Morowali ! Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu dalam Pembebasan Lahan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (6/10/2025), menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait pembebasan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat desa.

Aksi ini berawal dari terungkapnya surat pernyataan resmi Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, SE, tertanggal 17 September 2024, Nomor : 593/835/LLP/IX/2024 yang menyebutkan bahwa masyarakat Desa Lalampu telah menerima pembayaran atas pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ±38,20 hektare oleh PT. Erabaru Timur Lestari (ETL) dan afiliasinya.

Iklan 300x600

Namun, berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar warga Desa Lalampu tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun menerima kompensasi sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut. Diduga, surat tersebut dibuat tanpa musyawarah desa dan tanpa mandat resmi dari masyarakat.

“Kami menduga surat ini sengaja dibuat untuk melegitimasi aktivitas perusahaan yang belum mendapat persetujuan masyarakat. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak rakyat desa,” tegas salah satu orator aksi.

Baca Juga :  Cover Girl Announces Star Wars Makeup Line

Iman Pagala selaku Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, dalam orasinya di depan KPK RI, menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa Lalampu tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami menduga ada unsur manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pemalsuan administrasi. Surat pernyataan itu seolah-olah mewakili seluruh masyarakat desa, padahal warga tidak pernah dilibatkan. Ini harus diusut tuntas oleh KPK RI,” tegas Iman Pagala.

Bukan hanya itu, Koalisi Aktivis Nusantara juga menyoroti terkait pembebasan lahan (aset desa) di Wilayah Administrasi Desa Lalampu oleh IUP PT. Nusa Mineral Semesta (NMS) dan PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang merupakan kontraktor tambang IUP PT. Mandiri Jaya Nickel (MJN). Dalam proses pembebasan lahan, Kepala Desa Lalampu juga diduga tidak transparan kepada warga desa lalampu terkait pembebasan lahan di wilayah administrasi desa lalampu.

“bahwa PT. NMS dan PT. ANN diduga telah melakukan pembebasan lahan berdasarkan dari keterangan masyarakat desa lalampu, tapi mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi atas lahan yang dimaksud, lahan itu kan termasuk aset desa, jadi masyarakat berhak dan harus digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan aset desa yang baik dapat meningkatkan pendapatan desa dan taraf hidup masyarakat, serta mendorong kemandirian desa sehingga mengurangi urbanisasi,” ungkap Koordinator Aktivis Nusantara, Iman Pagala.

Baca Juga :  Wadan Lantamal XII Sambut Kedatangan Pangdam XII/Tpr Yang Baru

Koalisi Aktivis Nusantara meminta KPK RI segera memeriksa Kepala Desa Lalampu serta pihak perusahaan yang disebut, karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi, gratifikasi, atau kolusi dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Kami juga menuntut agar seluruh proses pembebasan lahan di wilayah Morowali dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rakyat tidak boleh lagi dikorbankan demi kepentingan korporasi,” tambahnya.

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Lalampu dan dibubuhi materai Rp10.000, beserta video berdurasi 1 menit 13 detik yang diduga proses pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang mengatasnamakan warga desa lalampu sebagai acuan pembayaran lahan oleh perusahaan kini menjadi barang bukti utama yang akan dilampirkan Koalisi Aktivis Nusantara dalam laporan resmi mereka ke KPK RI pada Kamis, 9 Oktober 2025 nanti.

Baca Juga :  SOSIALISASI MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN BERSAMA PT. DETIK DJAKARTA MEDIA KEPADA WARGA RUSUNAWA MARUNDA

Koalisi Aktivis Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan data pendukung kepada KPK RI & Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sebagai bahan investigasi.

“Bukan cuma KPK RI, Senin depan kami juga akan bertandang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Lalampu,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!