Kendari – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara semakin mencuat, pasalnya di duga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis solar.
Dari data yang di himpun oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (Emas Sultra) menunjukan bahwa adanya indikasi kecurangan penyalahgunaan BBM jenis solar dengan cara melakukan pengisian melalui mobil rakitan dan jerigen.
Melalui Kordinator Presidium (Korpres) Emas Sultra Muh Erit Prasetia, mengungkapkan bahwa SPBU Puuwatu, telah membuka ruang bagi para mafia BBM untuk melancarkan aksinya sehingga merugikan masyarakat sekitar.
“data yang kami peroleh cukup kuat, mereka melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar, jelas-jelas pihak manajemen SPBU Puuwatu sengaja memberikan ruang bagi para mafia untuk meraup keuntungan pribadi.”Ungkapnya, senin, (2/10/2025).
Lanjut Erit, olehnya itu pihaknya dari Lembaga Emas Sultra akan segera melakukan aksi dan pelaporan di Markas Besar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra), karena menurutnya pihak SPBU Puuwatu telah melanggar ketentuan hukum yang ada.
“Kami secara kelembagaan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi dan pelaporan di Mapolda Sultra, meminta agar pihak yang terlibat segera di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.”Tutupnya.
Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi beberapa pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.