Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Dugaan Penimbunan BBM, Emas Sultra Minta Kepolisian Tindak Tegas SPBU Puuwatu

53
×

Dugaan Penimbunan BBM, Emas Sultra Minta Kepolisian Tindak Tegas SPBU Puuwatu

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari –  Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPBU Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara semakin mencuat, pasalnya di duga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis solar.

Dari data yang di himpun oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Aktivis Sulawesi Tenggara (Emas Sultra) menunjukan bahwa adanya indikasi kecurangan penyalahgunaan BBM jenis solar dengan cara melakukan pengisian melalui mobil rakitan dan jerigen.

Iklan 300x600

Melalui Kordinator Presidium (Korpres) Emas Sultra Muh Erit Prasetia, mengungkapkan bahwa SPBU Puuwatu, telah membuka ruang bagi para mafia BBM untuk melancarkan aksinya sehingga merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Terima Audiensi PWI Kota Tanjungbalai

“data yang kami peroleh cukup kuat, mereka melakukan penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar, jelas-jelas pihak manajemen SPBU Puuwatu sengaja memberikan ruang bagi para mafia untuk meraup keuntungan pribadi.”Ungkapnya, senin, (2/10/2025).

Lanjut Erit, olehnya itu pihaknya dari Lembaga Emas Sultra akan segera melakukan aksi dan pelaporan di Markas Besar Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Mapolda Sultra), karena menurutnya pihak SPBU Puuwatu telah melanggar ketentuan hukum yang ada.

“Kami secara kelembagaan dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi dan pelaporan di Mapolda Sultra, meminta agar pihak yang terlibat segera di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi.”Tutupnya.

Baca Juga :  Apresiasi Ancol Dalam Memperingati HUT TNI Ke-78

Hingga saat ini, awak media ini tengah berupaya menghubungi beberapa pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi terkait pemberitaan ini.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!